BENGKULU,Bengkulu Ekspress - Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Bengkulu memberikan vonis 7 tahun penjara kepada Su, warga Kecamatan Gading Cempaka. Terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur, Senin (28/10). Majelis hakim yang diketuai oleh Slamet Suripto SH mendakwa Surya Andika dengan pasal 81 Undang-Undang tentang perlindungan anak.
\"Mengadili terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana yaitu melakukan pemaksaan anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, seperti dakwaaan kesatu primair. Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan,\" jelas hakim Slamet membacakan putusan dihadapan terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Endah Rahayu Ningsih SH mengatakan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Yang jelas berdasarkan fakta persidangan, perbuatan persetubuhan anak dibawah umur tersebut didasari rasa suka sama suka. Terlebih lagi yang mengajak melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut adalah korban.\"Kita punya waktu 7 hari untuk fikir-fikir. Sesuai fakta persidangan perbautan tersebut terjadi karena suka sama suka,\" jelas kuasa hukum terdakwa.
Vonis 7 tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu yang menuntut terdakwa pidana penjara 8 tahun. Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan terdakwa kepada teman wanitanya berinisial FW yang masih dibawah umur. Meski didasari rasa suka sama suka, orang tua dari FW tidak terima atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan korban. Kemudian, membawa masalah itu ke jalur hukum. (167)