BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menerima berkas perkara kasus korupsi proyek preservasi jalan perbatasan Kabupaten Kepahiang Simpang Kantor Bupati-batas Sumatera Selatan, 2017. Pelimpahan berkas perkara dari penyidik Tipikor Polda Bengkulu. Saat ini berkas tersebut masih diteliti oleh jaksa.
Dikatakan Kasi Penkum Kejati Bengkulu Marthyn Luther SH MH, ada lima orang jaksa ditunjuk untuk meneliti berkas tersebut. Kapan berkas tersebut selesai diteliti, Kasi Penkum mengaku ada waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut. Apakah nanti dikembalikan atau berkas sudah lengkap menunggu jaksa yang saat ini masih meneliti berkas tersebut.\"Masih diteliti sampai 14 hari kedepan,\" imbuhnya.
Empat orang tersangka yang ditetapkan diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas hingga Direktur perusahaan pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut. Sejauh ini dari empat orang tersangka belum ada itikad baik mengembalikan kerugian negara. Padahal pengembalian kerugian negara bisa dijadikan pertimbangan untuk meringankan hukuman saat di pengadilan nanti.
Diduga kuat volume pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian dalam kontrak. Pembangunan jalan tersebut bersumber dari APBN tahun 2017 Rp 31 miliar lebih. Dikerjakan oleh PT Sindang Brothers, selama melakukan penyidikan, sudah puluhan saksi dimintai keterangan. (167)