BENGKULU, BE - Pn (24) warga asal Kabupaten Mukomuko, yang tengah hamil 7 bulan diduga nekat melakukan pencurian handphone dan uang tunai milik seorang mahasiswa. Pencurian terjadi di Mushollah Universitas Bengkulu Jalan Wr Supratman Kelurahan Kandang Limun 30 Agustus 2019. Perbuatan terduga pelaku ternyata diketahui korban sehingga korban tertangkap tangan dan diserahkan ke Polsek Muara Bangkahulu, dan saat ini perkarannya dilimpahkan ke Kejari Bengkulu, Rabu (23/10).
Kapolsek Muara Bangkahulu Kompol Jauhari melalui Kanit Reskrim Ipda Nurul Huda, pelimpahan dilakukan agar perkara tersebut secepatnya dilimpahkan ke pengadilan sehingga perkara disidangkan. \"Kita limpahkan ke jaksa agar kasus ini cepat disidangkan,\" jelas Iptu Nurul Huda.
Bukan hanya sekali terduga pelaku mencuri, tetapi sudah tiga kali. Terahkir kali aksinya diketahui mahasiswa sehingga pelaku ditangkap dan diserahkan ke Polsek Muara Bangkahulu. Dari pengakuan pelaku, faktor ekonomi menjadi alasan dirinya nekat mencuri handphone.
Pencurian bermula saat terduga pelaku berada di mushola. Kemudian, melihat tas milik salah satu mahasiswi terbuka. Melihat hal tersebut timbul niat jahat pelaku, pelaku diam-diam mencuri handphoen dan uang tunai Rp 150 ribu yang tersimpan didalam tas saat korban salat. Tetapi aksinya tersebut diketahui, pelaku sudah tidak bisa mengelak.\"Belum sempat saya jual, menyesal karena butuh uang,\" ujar pelaku.Kejari Bengkulu bakal mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan karena mempertimbangkan kondisi korban yang sedang hamil. Penahanan pelaku dilakukan 20 hari kedepan. (167)