BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu terkait vonis 15 tahun yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kepada terdakwa pembunuhan sadis Romi Sepriawan. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH.\"Sesuai dengan KUHAP kita punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap. Tetapi kita arahnya bakal mengajukan banding,\" jelas Kajari.
Vonis 15 tahun diberikan kepada Romi karena menurut Majelis Hakim PN Bengkulu Romi tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHP sesuai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak heran jika majelis hakim memberikan Romi vonis 15 tahun terbukti melanggar pasal 338 KUHP dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. \"Kita hormati putusan dari majelis hakim, meski vonis kemarin tidak sama dengan pasal yang kita dakwakan kepada Romi yakni pasal 340 KUHP,\" imbuh Kajari.
Pembunuhan tersebut terjadi tanggal 21 Februari 2019 di kediaman Romi dan Erni, Jalan Irian, RT 4, Kelurahan Tanjung Jaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu. Pembunuhan yang dilakukan Romi didasari masalah keluarga dan pertengkaran. Romi yang sudah terpancing emosi kemudian membunuh Erni menggunakan parang yang dipinjam dari tetangganya. Parang tersebut ditebaskan ke leher Erni yang sedang tidur dikamar.
Setelah itu, Romi menggorok perut dan mengeluarkan bayi dari dalam perut Erni yang sudah sekarat. Setelah membunuh isteri dan meletakkan bayi disekitaran rumah, Romi kemudian melarikan diri meski akhirnya menyerahkan diri. Kasus tersebut sempat menghebohkan warga Kota Bengkulu, mengingat cara Romi menghabisi nyawa isterinya sangat sadis. Bayi laki-laki tersebut selamat, saat ini dirawat orang tua Erni bersama dengan anak perempuan Romi yang masih berumur 5 tahun.(167)