\"Dana desa ini memang sampai saat ini dibandingkan tahun lalu lebih tinggi, karena ada dua persyaratan untuk tahap III. Baru sedikit daerah yang memenuhi, syarat pertama, tahap pertama harus sudah terserap 75 persen dan tahap kedua 50 persen,\" kata Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, Ismed Saputra, kemarin (10/10).
Pihaknya berharap daerah yang belum menyampaikan persyaratan dapat segera mengajukan pencairan dana desa tahap III. Sehingga dana desa tersebut dapat dimanfaatkan segera oleh desa yang ada di Provinsi Bengkulu. Karena hingga Oktober 2019 ini, baru Kabupaten Bengkulu Selatan yang sudah merealisasikan penyerapan dana desa mencapai 100 persen ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Sementara 9 kabupaten lainnya belum maksimal menyerap dana desa pada tahap III ini.
\"Ini sudah mendekati akhir tahun, kita berharap penyerapan dana desa pada tahun ini bisa terserap optimal, sesuai harapan pemerintah pusat,\" ungkapnya.
Disisi lain, Ia mengaku, Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa juga telah mengembangkan aplikasi Jaga Desa guna mengoptimalisasi serapan dana desa ke masyarakat. Sehingga serapan dana desa di Bengkulu yang belum optimal bisa menjadi lebih dimaksimalkan.
Penyebab kurang optimalnya penyerapan dana desa diakui Ismed, karena masyarakat takut dana yang dipakai salah sasaran. \"Sehubungan dengan diluncurkan aplikasi Jaga Desa sehingga memudahkan serapan dana desa,\" kata Ismed.
Ia menambahkan, dengan memanfaatkan aplikasi Jaga Desa, juga akan memudahkan pengawasan penyaluran dan penggunaan dana desa. Sehingga tidak lagi terjadi kesalahan ataupun terusik dengan kemungkinan adanya gangguan dari pihak-pihak lain. \"Aplikasi ini harapannya akan membantu fungsi kontrol. Dengan begitu akan menciptakan rasa aman dan kenyamanan untuk kepala desa atau perangkat desa,\" tambahnya.
Ia menjelaskan, aplikasi ini sudah diluncurkan pemerintah. Namun sosialisasi penggunaanya belum disebar secara masal. Oleh sebab itu, pihaknya berharap banyak masyarakat bisa mengunduh aplikasi ini di PlayStore dan bersama-sama mengawasi dana desa yang ada di daerah.
\"Semoga aplikasi ini mampu mengoptimalkan pengawasan dan penggunaan dana desa di Bengkulu. Sehingga bisa berjalan dengan baik dan benar serta terhindar dari penyalahgunaan dan penyimpangan,\" tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Bengkulu, M Sayhroni SSos mengatakan, dana desa merupakan program penting sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat dan meratakan pembangunan. Ia berharap, anggaran dana desa yang setiap tahun terus mengalami peningkatan dapat berjalan optimal dan maksimal serta jauh dari penyalahgunaan dan penyimpangan.
\"Saya berharap dengan aplikasi Jaga Desa membuat penyerapan dana desa menjadi optimal, apalagi saat ini banyak aduan kurang optimalnya penyerapan disebabkan banyak masyarakat takut salah mempergunakannya,\" tuturnya. Ia menjelaskan, perasaan takut yang dirasakan masyarakat karena khawatir akan tersandung masalah hukum. beberapa permasalahan hukum dari dana desa ini mulai dari distribusi, semisal pungutan liar, dibagikan kepada tim pendukung atau proyek titipan.
Kemudian, pemanfaatannya, dari maslah pemanfaatan fiktif, mark up, kurang volume hingga digunakan untuk kepentingan pribadi. Lalu, pelaporan, LPJ terlambat, LPK tidak disertai bukti, dan tumpang tindih. \"Aplikasi ini sangat membantu, jadi para kepala desa tidak was-was menggunakan dana desa. Kami targetkan dengan aplikasi ini diluncurkan serapa dana desa bisa sampai 98 persen,\" tutupnya.(999)