OJK Tutup 133 Pinjaman Online Ilegal

Kamis 10-10-2019,10:26 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi kembali menutup 133 perusahaan fintech lending atau pinjaman online yang tak berizin dan terdaftar di OJK. Ini dilakukan untuk mencegah timbulnya korban dari fintech tersebut.

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Yusri mengatakan, pihaknya terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memilih perusahaan pinjaman online yang berizin. Tidak hanya mengedukasi, OJK juga semakin gencar menindak perusahaan pinjaman online ilegal.

Bahkan, pada Oktober ini ada 133 entitas yang telah ditutup oleh OJK karena tidak terdaftar dan berizin.\"Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech peer to peer lending ilegal ini, jadi Satgas Waspada Investasi terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya,\" kata Yusri, kemarin (9/10).

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, OJK sudah mengedukasi masyarakat dengan berbagai peringatan untuk menghindari fintech peer to peer lending ilegal. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer to peer lending ilegal mengingat keberadaannya sangat merugikan.\"Kita tidak ingin ada masyarakat yang menjadi korban, makanya kita tutup perusahaan fintech ilegal tersebut,\" tuturnya.

Selanjutnya, dengan kembali ditemukannya 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal menjadikan total entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai Oktober 2019 sebanyak 1.073 entitas. Sedangkan total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi terhadap entitas fintech peer to peer lending ilegal sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019 sebanyak 1.477 entitas.

Sementara itu, Pakar Ekonomi Universitas Bengkulu, Prof Dr Kamaludin SE MM mengatakan, meskipun OJK telah memberantas pinjaman online ilegal, tetap saja mereka akan terus menerus muncul. Bahkan, mereka akan kembali membuat platform dengan nama yang berbeda\"Fintech yang bandel banyak ditutup oleh OJK, tapi ya itu sudah di tutup mereka buat platform dengan nama baru lagi, begitu terus,\" tutur Kamaludin.

Sulitnya memberantas pinjaman online ilegal tidak lepas dari nasabahnya juga. Menurutnya, masih banyak juga nasabah yang tak beretika ketika melakukan pinjaman online. Bahkan ada nasabah yang nekad melakukan pinjaman dari 20 fintech sekaligus.\"Dari segi peminjam ada juga yang pinjam malam-malam 20 kali lewat pinjaman online. Jadi yang tidak punya etika bukan cuma fintech-nya tapi juga peminjam. Giliran ditagih ribut, ngadu kemana-mana,\" tegasnya.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan pinjaman online. Dia juga menyarankan agar meminjam kepada fintech yang sudah terdaftar saja di OJK dan tergabung dalam asosiasi fintech.\"Bijaklah meminjam online, usahakan pinjam yang legal, jangan yang ilegal,\" tutupnya. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait