Salah satu anggota koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Siti Juliantary menyebutkan, kejanggalan pertama, pemerintah menggunakan logika terbalik dalam perubahan kurikulum pendidikan. Karena konsekuensinya, pemerintah harus merevisi PP 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.
\"Kemudian baru menyusun dan menetapkan kurikulum baru. Bukan seperti saat ini, standar nasional pendidikan mengikuti atau mengacu pada kurikulum 2013,\" tegas Siti dalam konferensi pers di Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (15/2).
Kedua, pemerintah dinilai tidak konsisten dengan RPJMN sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 5/2010. Hal ini berdampak pada ketidak jelasan anggaran kurikulum itu sendiri. Ketiga, anggaran kurikulum 2013 tidak terencana dengan baik.
\"Kejanggalan keempat, tidak ada evalusasi terhadap kurikulum KTSP 20106. Sampai saat ini kita tidak lihat hasil evaluasi ini,\" ujarnya. Kejanggalan berikutnya, panduan kurikulum 2013 mengungkung kreatifitas dan inovasi guru serta penyeragaman konteks lokal. Yang berikutnya, koalisi menilai target training master teacher terlalu ambisius karena akan melatih ratusan ribu guru dalam waktu kurang dari 4 bulan.
Ketujuh, bahan perubahan kurikulum yang disampaikan oleh pemerintah berbeda-beda. Kejanggalan kedelapan adalah, buku-buku yang disiapkan untuk siswa dan guru kurang dari 50 persen yang sudah selesai. Sehingga Koalisi ini melihata kesiapan buku masih minim.
\"Kami juga pertanyakan siapa lembaga yang berutugas menyusun buku ini. Jadi kami melihat ada kemunduran dalam perubahan kurikulum ini. Karena yang bermasalah bukan kurikulum, tapi orang-orang yang terlibat langsung dalam belajar mengajar, itu yang harus diubah,\" kata Siti. (jpnn)