Bupati Siapkan Perbup Zakat PNS

Rabu 02-10-2019,15:27 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang merencanakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS 2,5 persen untuk zakat. Pemangkasan langsung kepada gaji setiap PNS akan dilaksanakan pemerintah dengan menjalin kerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kepahiang.

Ditegaskan Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayattullah Sjahid MM IPU, pemotongan langsung pada gaji ASN guna mempermudah dan memperlancar para abdi negara di jajaran Pemkab Kepahiang membayar zakat. “Kita ini, sifatnya mempermudah saja. Maka kita menawarkan, yang tidak mau juga tidak masalah,” sebut Hidayattullah.

Ia mengatakan, bila selama ini, ada kelalaian setiap orang dalam megeluarkan zakat penghasilan. Padahal pembayaran zakat merupakan kewajiban sebagai manusia, karena setiap penghasilan didapati terdapat hak fakir miskin.

“Kalau saya sangat bersedia, karena ada yang mengakomodir pemotongan zakat akan lebih baik. Agar kita tidak lalai melaksanakan, sebab ini urusannya hambluminaullah,” ucapnya.

Guna memberikan legalitas hukum, para pemangkasan gaji ASN tersebut pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tata cara dan mekanisme pemangkasan gaji untuk zakat yang dicanangkan bisa segera dilaksanakan. “Aturan hukum dibuat agar adanya legalitas, tidak mengikat 2,5 persen dari gaji kita ada hak orang lain dan aturan hukum paling tingginya Perbup-lah,” tutup Bupati. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait