Data terhimpun dari pengakuan korban kepada polisi, tindak kekerasaan yang dialaminya itu terjadi pada Hari Kamis (14/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Peristiwa tersebut terajdi ketika korban meralang mantan suaminya untuk bertemu dan mengambil anak mereka.
Karena larangan tersebut pelaku emosi. Awalnya hanya terjadi ribut mulut saja. Namun perseteruan yang kian meruncing itu membuat pelaku semakin beringas. Hingga akhirnya pelaku menendang kaki mantan istrinya itu. Karena dapat tendangan tersebut korban menjauhi pelaku. Namun, tampaknya pelaku belum puas. Pelaku lalu melempar dan mengamcam mau membunuh korban.
Karena tidak menerima diperlakukan kasar seperti itu serta takut dengan ancaman tersebut, akhirnya korban mengadukan tindak kekerasan ini ke Polres Bengkulu pada malam itu juga sekita pukul 23.00 WIB.
Ketika Dikonfirmasi Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SSK MK, melalui Kabag Ops AKP. Mada Ramadita SIK membenarkan telah menerima laporan tersebut. Serta laporan tersebut akan ditindak lanjuti. \"Ya sudah kita terima, sekarang sedang kita pelajari,\" jelas Kabag Ops.(cw4)