Pengusutan Aset Lahan Rumit

Jumat 27-09-2019,14:07 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TAIS, Bengkulu Ekspress - Pengusutan dugaan penyalahgunaan kepemilikan aset lahan milik Pemkab Seluma, terus digeber Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais. Penyidik Kejari kembali melakukan pengumpulan dokumen kepemilikan lahan dan memanggil sejumlah pihak guna dimintai keterangannya. Pengusutan ini sedikit rumit, karena lokasi yang diusut itu sudah banyak ditempati warga.

\"Iya kita lagi mengumpulkan seluruh dokumen pembebasan lahan. Termasuk masyarakat yang memegang SHM di lahan milik Pemkab Seluma tersebut,\" tegas Kajari Seluma Munammad Ali Akbar SH MH didampingi Kasi Pidsus Sindu Hutomo SH kepada BE.

Direncanakan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma. Guna mempertayakan lokasi mana saja yang sudah di terbitkan sertifikat. Mengingat ada beberapa titik yang sudah di ganti rugi justru sudah di tempati. Serta memilah kawasan yang sudah di lakukan ganti rugi serta tukar guling lahan pabrik semen.\"Kami akan kroscek kembali dan memilah lahan yang ada di Sembayat tersebut agar bisa jelas,\"ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah mantan Kabag Administrasi Pemerintahan Kabupaten Seluma, sudah menjalani pemeriksaan seperti Tarmizi Yunus, Eddy Soepriady MSi termasuk kabag Administrasi pemerintahan yang aktif saat ini. Kedepan juga Kejari memanggil petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma. Terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di lahan milik Pemkab Seluma tersebut.

“Seluruh yang terkait kita panggil guna dimintai keterangan atas lahan yang berada di Pasar Sembayat ini,” tegasnya Seperti diketahui, Jaksa Kejari Seluma, saat ini sedang mengusut lahan di kawasan Pasar Sembayat sampai ke Kantor Camat Seluma Timur.Dengan luas lahan mencapai 43 hektar. Lahan tersebut milik Pemkab Seluma, yang dibuktikan dengan bukti pembebasan lahan dari masyarakat. Saat ini lahan tersebut ada yang dikuasai masyarakat sebanyak 10 orang dengan bukti SHM.

“Kalau total lahan yang dibebaskan dari 2007 seluas 43 hektar. Kemudian, dibuktikan dengan keterangan pembebasan dari masyarakat. Nah, saat ini hanya lahan di Pasar Sembayat saja yang masih dikuasai Pemkab Seluma, tidak sampai 10 hektar. Sedangkan, sisanya sudah menjadi hak milik masyarakat,” tegas Sindu.

Untuk itu, Jaksa Kejari Seluma, memeriksa sejumlah saksi. Termasuk masyarakat yang memegang SHM di lahan milik Pemkab Seluma tersebut. Kasus ini mulai diusut oleh Jaksa Kejari Seluma, setelah dilaporkan ke Kejari Seluma, serta diduga terjadi pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara. Selain itu, masalah aset lahan ini juga belum tuntas, serta selalu menjadi catatan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (333)

Tags :
Kategori :

Terkait