Perppu KPK Dipertimbangkan

Jumat 27-09-2019,12:48 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Hari Ini Jokowi Bertemu Mahasiswa

JAKARTA, Bengkulu Ekspress- Presiden Joko Widodo mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Hal itu disampaikan usai bertemu sejumlah tokoh-tokoh nasional. Namun, Kepala Negara masih akan mengkalkulasinya secara politik. \"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan DPR. Banyak sekali masukan-masukan yang diberikan kepada kita. Utamanya berupa penerbitan Perppu. Tentu ini akan segera kita hitung dan kalkulasi. Terutama dari sisi politik. Nanti setelah diputuskan, akan kami sampaikan,\" kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9).

Presiden mengakui Perppu menjadi masukan utama dari tokoh yang ditemuinya. Kendati begitu, Presiden juga belum dapat memastikan kapan Perppu UU KPK tersebut akan diterbitkan. \"Saya sampaikan ke beliau-beliau secepat-cepatnya, dalam waktu sesingkat-singkatnya,\" imbuh mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan tidak akan menerbitkan Perppu terhadap revisi UU KPK yang disahkan rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019. Akibatnya, revisi UU KPK itu ditolak banyak pihak. Sebab, dinilai hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi tersebut. Revisi UU KPK itu berlangsung sangat singkat. Yakni 13 hari.

Dimulai 3 September 2019 DPR menyetujui usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Presiden lalu menandatangani surat presiden (surpres) pada 11 September 2019 dan rapat paripurna mengesahkannya pada 17 September 2019. KPK sendiri belum pernah diajak berdiskusi mengenai UU tersebut.

Dalam Pasal 22 UUD 1945 menyebutkan Perppu mempunyai fungsi dan muatan yang sama dengan undang-undang. Yang berbeda dari segi pembentukannya saja. Karena dibentuk oleh Presiden namun tanpa persetujuan DPR. Perppu diterbitkan karena ada suatu hal yang sangat genting. KPK menyebut setidaknya ada 26 masalah dari revisi UU tersebut.

Selain itu, Jokowi menyebut akan menemui mahasiswa yang melakukan demonstrasi pada Jumat (27/9). \"Kami akan bertemu para mahasiswa terutama dari BEM. Saya menyampaikan penghargaan, apresiasi saya terhadap demonstrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa. Ini saya kira sebuah bentuk demokrasi yang ada,\" terang Jokowi. Kepala negara meminta agar demonstrasi tidak merusak fasilitas umum.

\"Masukan-masukan yang disampaikan menjadi catatan memperbaiki yang kurang di negara kita. Yang paling penting, jangan sampai demo merusak fasilitas umum, anarkis dan merugikan kita semua,\" pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menegaskan pemerintah akan jemput bola atas usulan dan aspirasi konstruktif dari mahasiswa. Hal ini dilakukan terkait persoalan RUU. Menurut dia, Menkumham Yasonna Laoly akan menjelaskan secara detil apa yang terkandung dalam RUU KUHP kepada universitas.

\"Mahasiswa dapat menyampaikan pendapat dan usulan secara konstruktif melalui pertemuan tersebut. Tidak perlu turun ke jalan. Dialog pemerintah dengan pihak universitas rencananya dilakukan dalam waktu dekat,\" kata Nasir di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).

Nasir menyebut menteri akan datang ke kampus untuk menjelaskan apa yang menjadi rencana pemerintah. Selain itu, Presiden Jokowi juga sudah berpesan agar mahasiswa dapat berdialog dengan langkah-langkah yang baik. \"Jangan sampai kita melakukan sesuatu yang tidak diinginkan. Jangan sampai terjadi kekacauan,\" paparnya.

Dia menambahkan rektor maupun dosen di suatu perguruan tinggi dapat terkena sanksi jika mendorong mahasiswanya untuk unjuk rasa di lapangan. \"Jika ada dosen yang terbukti diketahui mendorong mahasiswa untuk unjuk rasa, maka rektor bertanggung jawab,\" tegasnya.

Kepala Daerah Lakukan Pengawasan

Terpisah, Mendagri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah dan DPRD aktif meneruskan aspirasi masyarakat termasuk mahasiswa ke Pemerintah Pusat. Tak hanya itu. Tjahjo juga mengimbau kepala daerah untuk melakukan pengawasan. Tujuannya agar tidak mempercayai informasi hoaks.

\"Saya meminta kepala daerah agar mengarahkan seluruh aparatur di wilayahnya termasuk para guru, kepala sekolah untuk melakukan kontrol. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolda hingga Kapolsek, Kajati sampai Kajari yang ada fungsi intelejennya, ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (26/9).

Stabilitas kehidupan sosial politik, lanjutnya, harus dijaga bersama. Caranya melalui komunikasi. Yakni melibatkan tokoh masyarakat, agama, parpol, adat, pengusaha, pemuda, siswa, mahasiswa, guru, dosen serta cendekiawan.(rh/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait