Pelaku Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat 27-09-2019,11:28 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Tersangka pencabulan terhadap 2 siswa berinisial EN (35) warga Kecamatan Lebong Tengah yang sebelumnya telah ditangkap Anggota Polres Lebong, terancam hukuman 15 tahun penjara. Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur Sik melalui Kasat Reskrim IPTU Andi Ahmad Bustanil SIk, mengatakan bahwa akibat perbuatannya yang mencabuli 2 orang korbannya (mencium dan meremas payudara), tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undanag Republik Indoneisa (UU RI) nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

“Penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelasnya, kemarin (26/09).

Dari hasil pengakuan tersangka, dirinya baru pertamakali melakukan pencabulan. Akan tetapi pihaknya saat ini masih terus mendalami apakah masih ada korban lain atau tidak dari perbuatan bejat tersangka. “Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek lebong Tengah dan di bantu oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebong,” sampainya. Untuk itulah, jika ada masyarakat merasa telah menjadi korban dari perbuatan tersangka, maka jangan takut untuk segera melaporkannya ke Penyidik Polsek Lebong Tengah ataupun Polres Lebong. “Jangan takut, segera melapor jika telah menjadi korban pencabulan atau asusila yang dilakukan tersangka,” himbaunya.

Kembali mengingatkan, ditangkapnya EN Berawal kedua korban yang mendatangi warung manisan pelaku untuk membeli makanan ringan. Pada saat kedua korban sedang memilih makanan untuk dibeli, tiba-tiba pelaku ED langsung mengibaskan rambut Kuncup, sambil bertanya orang dari mana(tempat tinggal) teman Kuncup yang ikut berbelanja. Setelah dijawab korban, pelaku ED langsung mendekati Kuncup dan bunga sambil berkata “Tengok Itu” (lihat itu), sambil menunjuk ke arah jalan dan ketika kedua korban melihat apa yang ditunjuk pelaku, tiba-tiba pelaku langsung mencium pipi Bunga.

Melihat perlakuan korban yang kurang ajar, keduanya bersepakat langsung membayar belanjaan yang dibeli dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 50 ribu dan langsung mengambil duit korban untuk membayar kembalian. Tidak sampai disitu, ketika akan mengembalikan uang kembalian sebesar Rp 30 ribu, Pelaku mendekati Kuncup dan langsung memeluk korban dan memeras payudara korban dnegan kencang. Melihat perbuatan pelaku, Kuncup langsung memberntok dan berhasil melepaskan diri, sehingga keduanya langsung naik keatas motor untuk pergi.

Sebelum kedua korban pergi dari perilaku pelaku, pelaku langsung melemparkan uang Rp 30 ribu uang kembalian belanja kedau korban dan tidak sampai disitu, untuk merayu kedua korban pelakupun langsung mengambil 1 buah es krim dan langsung melemparkannya ke arah kedua korban dan kemudian langsung diambil korban Bunga. Selanjutnya, mendapatkan perbuatan tak senonoh dari pelaku, kedua korbanpun langsung menceritakannya kepada orang tua dan karena tidak terima atas apa yang telah dilakukan pelaku terhadap anak-anaknya, akhirnya orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Lebong Tengah dan di bantu oleh Unit Perlindungan Perempuand an Anak (PPA0 satuan reskrim Polres Lebong.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait