Selamatkan Uang Negara Rp 756 Juta

Kamis 26-09-2019,15:30 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress- Adanya Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Bengkulu, pada 2018 senilai Rp 1,1 Miliar pada 10 item pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Lebih dari separuhnya sudah dikembalikan rekanan Dinas PUPR. Empat orang rekanan Dinas PUPR mengembalikan temuan senilai Rp 756 juta. Artinya uang negara senilai Rp 756 juta itu sudah diselamatkan dari kerugian negara.

\"Empat rekanan dari PUPR Sudah keseluruhan mengembalikannya, namun masih tersisa 6 rekanan yang masih belum lunas dan masih mencicil,\" tegas Kajari Seluma, Ali Akbar SH MH kepada Bengkulu Ekpsress kemarin (25/9).

Dari 10 perkara tersebut masih ada 6 kontraktor lagi yang belum selesai 100 persen, dengan jumlah temuan sebesar Rp 256 Juta. Satu target Kejari sebagai pengacara Negara, bagaimana mereka dapat menyelamatkan keuangan Negara sebanyak mungkin. Antara Kejari Seluma selaku jaksa pengacara negara telah diberikan surat kuasa khusus (SKK) dari Dinas PUPR Seluma untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

\"Siapapun bisa memanfaatkan kita sebagai Jaksa Pengacara Negara. Jadi jika ingin meminta bantuan maka kita akan siap untuk membantu,\" ujarnya.

Ali Akbar menerangkan, sebagai pengacara negara sebenarnya memang harus dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma, ataupun masyarakat yang terbentur permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Termasuk konsultasi permasalahan hukum, namun tidak konsultasin hukum yang tengah dalam proses hukum maupun berperkara. Hanya saja tetap memberikan pandangan hukum.\"Yang jelas hingga saat ini, kita telah sampaikan ini semua kepada seluruh OPD di Pemda Seluma, namun sejauh ini baru PUPR Seluma yang berikan SKK kepada kita,\" lanjut Kajari Seluma.

Lebih lanjut Kajari melanjutkan, saat ini masih melakukan upaya persuasif, dengan meminta pihak ketiga mengembalikan kerugian ke kas negara. Jika sampai waktu yang disampaikan Kajari berakhir dan temuan itu tidak dikembalikan, maka dilakukan penyidikan oleh Kejari Seluma.\"Kami yang jelas punya batas waktu, dan tidak dapat menunggu lama sehingga kami minta segera kembalikan temuan tersebut, dengan melampirkan bukti setor,\" imbuhnya.

Dirinya menegaskan, salah satu penanganan kasus Korupsi tersebut, adalah pengembalian kerugian negara hasil temuan BPK tersebut, namun kebanyakan dari mereka lebih memilih untuk dijebloskan ke penjara.\"Kita sampai saat ini, masih menunggu itikad baik dari pihak terkait,\" imbuhnya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait