Kesbangpol Jadi Badan, Dinas PMDS Dipecah

Rabu 25-09-2019,16:34 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Jika tidak ada kendala, di tahun 2020 mendatang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan mengubah nomenklatur Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjadi badan. Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) yang akan dipecah menjadi 2 OPD, yaitu Dinas PMD dan Dinas Sosial. Sesuai dengan Peraturan Menetri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 56 tahun 2019 tentang pedoman nomenklatur dan unit kerja Sekretariat Daerah (Setda) tingkat kabupaten dan kota.

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong, Elsivera SP MM mengatakan, bahwa pihaknya saat ini telah melakukan scoring dan eviden atau pertimbangan untuk data-data pendukung seperti jumlah pegawai, jumlah penduduk maupun jumlah kecamatan hingga jumlah anggaran OPD.

“Nanti akan diketahui tipe OPD yang nantinya dijadikan dinas atau badan,” jelasnya, kemarin (24/09).

Setelah semua persiapan yang dibutuhkan selesai yang persiapannya akan dilaksanakan mulai bulan Oktober 2019 ini, maka bisa selanjutnya diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong untuk dilakukan pembahasan rancangan revisi Perda OPD. “Kita berharap di tahun 2019 ini untuk revisi Perda bisa segera disetujui dewan,” ucapnya.

Dengan revisi Perda nantinya disahkan oleh dewan, maka di tahun 2020 mendatang perubahan nomenklatur Dinas PMDS menjadi Dinas PMD dan Dinas Sosial Serta Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesbangpol bisa diterapkan. “Kita lihat saja nanti, apakah di tahun 2020 bisa diterapkan atau belum,” ujar Elsivera.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait