Polres Bentuk Satgas Karhutla

Selasa 24-09-2019,16:16 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Guna mengantisipasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Kaur, Polres Kaur bersama sejumlah instansi terkait menggelar rapat koordinasi dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penanggulangan Karhutla di aula Mapolres Kaur, Senin (23/9). Dalam Rakor yang dipimpin Waka Polres Kaur Kompol. Hanny Junianto SPd MTPd, itu dihadiri Sekda Kaur H Nandar Munadi MSi, Pabung Mayor Inf M Zainudin, KSPTN IV TNBBS Joko Susilo, kepala FKPD terkait dan jajaran Polsek.

“Pembentukan Satgas Karhutla di Kaur ini dan bekerjasama dengan Pemkab, TNI dan ini merupakan upayah kita dalam melakukan pencegahan Karhutla,” kata Wakapolres, kemarin (23/9).

Dikatakan Waka, dengan terbentuknya Satgas Karhutla ini maka tim melakukan edukasi ke masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan. Sejumlah spanduk larangan membakar kini dipajang di sejumlah tempat sebagai bentuk pencegahan. Juga personel Satgas yang patroli didesa rawan Karhutla diperintahkan untuk mengambil tindakan tegas kepada siapapun yang terbukti sengaja melalukan pembakaran untuk membuka lahan.

“Untuk Polsek jajaran berdayakan Babinkamtibmas dan koordinasi dengan Kades dan masyarakat. Juga sesuai pesan Kapolri, apabila menangkap oknum, pelaku, menyuruh, atau pendanaan pembakaran akan diberikan reward dan apabila Kapolsek dan Babin sampai tidak tahu adanya Karhutla, akan diberikan punishment,” tegasnya.

Sekda Kaur H Nandar Munadi juga menyampaikan, ia berharap dengan terbentuknya Satgas ini dapat mencegah kebakaran hutan di Kaur. Sebab saat musim kemarau seperti ini ancaman dan potensi timbulnya kebakaran hutan atau lahan sangat mungkin terjadi. Juga ia meminta kepada Satgas Karhutla untuk selalu mengadakan patroli bersama dalam pencegahan terjadinya Karhutla.

“Kini sedang viral terkait Karhutla yang terjadi di Riau dan Kalimantan, nah ini jangan sampai lengah dan tetap waspada jangan sampai terjadi Karhutla di Kaur. Juga kita berharap masyarakat dalam membuka lahan tidak melakukan cara-cara yang membakar karena ini bisa menyebabkan Karhutlah,” himbau Sekda.

Sementara itu, Pabung Mayor Inf M Zainudin juga menyampaikan, sebagai langkah antisipasi dalam menanggulangi kebakaran hutan, TNI telah melakukan beberapa upaya. Salah satunya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kaur agar tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan.

“Babinsa dan Babinkamtibmas telah melaksanakan kegiatan sosialisasi di desa dan masyarakat tentang Karhutla ini. Kita berharap adanya sinergi dalam mencegah dan menganggulagi kebakaran hutan dan lahan diwilayah Kabupaten Kaur ini,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, kepolisian saat ini telah mengeluarkan maklumat mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi Karhutla. Bahkan didalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 pun juga sudah ditulis bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dikenakan hukuman kurungan selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait