Pembakar Lahan Dipidana 10 Tahun

Selasa 24-09-2019,12:02 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Lebong, Bengkulu Ekspress – Kedapatan membuka lahan dengan cara dibakar dengan luas di atas 2 hektar di Kabupaten Lebong, maka siap-siap mendapatkan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2014 pasal 48 ayat 1 yang isinya setiap orang dengan sengaja membuka dan atau mengola lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.

Sementara pada musim kemarau saat ini, sering terjadi kebakaran lahan baik yang disengaja atau tidak disengaja tersebar di seluruh wilayah di Kabupaten Lebong (terdiri dari 12 Kecamatan. Terakhir terjadi pada hari Sabtu (21/09) terjai kebakaran di wilayah Kecamatan Lebong Utara dengan luas 2 hektar di tambah kebakaran-kebakaran kecil lainnya yang terjadi di kabupaten Lebong.

Untuk itulah Polres Lebong bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dalam hal ini Dinas satuan polisi Pamong Praja (Dis Satpol PP) serta Dinas Pertanian dan Perikanan (disperkan) Lebong gencar melaksanakan sosialisasi serta memasang sepanduk himbauan agar tidak membakar lahan.

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIk melalui Kasat Reskrim, IPTU Andi Ahmad Bustani SIk mengatakan, bahwa sesuai dengan instruksi presiden terkait maraknya kebakaran hutan dan Lahan (Karhutlah) di Indonesia saat ini termasuk di Kabupaten Lebong. Untuk itulah, pihaknya bersama instansi terkait untuk tidak lagi membuka atau membakar hutan.

“Karena kondisi saat ini yang dapat mengancam kesehatan semuanya akibat kabut asap,” jelasnya, kemarin (23/09).

Jika nantinya ditemukan warga Kabupaten Lebong dengan sengaja mebuka lahan dibakar. Maka dipastikan pihaknya akan menindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itulah, pihaknya meminta agar masyarakat Lebong tidak lagi membakar lahan mereka. “Kami ingatkan yang kedapatan membakar lahan, maka siap-siap mendapatkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tegas Kapolres.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait