Merokok di KTR, Denda Rp 500 Ribu

Senin 23-09-2019,16:36 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kaur saat ini mulai disosialisasikan. Bahkan sanksi atau dendanya akan mulai efektif tahun 2020 mendatang. Saat ini mulai dilakukan sosialisasi di sejumlah tempat terutama di perkantoran. Pemkab Kaur optimis implementasi Perda tersebut bakal efektif. Sebelum Perda itu efektif diberlakukan, Pemkab Kaur mencontohkan tidak merokok di dalam ruangan, melainkan di ruang terbuka.

“Perda KTR itu sudah disahkan DPRD, dan saat ini sejumlah spanduk larangan merokok sudah kita pasang di tempat tempat umum. Kita berharap ditahun 2020 mendatang sanksi ini benar benar akan kita terapkan,”kata Kepala Dinkes Kaur, Azwar S Sos hari lalu.

Dikatakan Azwar, sesuai dengan Perda ada beberapa kawasan umum yang bebas rokok. Yaitu tempat pelayanan kesehatan, kegiatan belajar mengajar (KBM), tempat anak bermain dan tempat ibadah. Juga tempat umum yang harus bebas dari rokok meliputi pasar, terminal, tempat wisata, hotel, gedung pertemuan, pertokoan, tempat olahraga, tempat hiburan dan restoran. Aturan ini tertulis bagi siapapun yang merokok di sembarang tempat. Bagi perokok yang masih tidak menaati peraturan tersebut bisa dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu dan uang denda akan dimasukkan ke kas negara.

“Kami yakin penerapan Perda KTR berjalan efektif di Kaur. Saat ini juga sosialisasinya sudah kita lakukan,” ujarnya. Lanjutnya, ia meminta bagi perokok hati-hati serta diminta kesadarannya untuk tidak merokok di titik-titik yang sudah ditentukan. Dia menegaskan, penegakan perda KTR tidak pandang bulu untuk memberikan sanksi. Namun demikian, menurutnya kesadaran masyarakat dalam menciptakan lingkungan kesehatan dan memberikan hak bagi yang tidak merokok jauh lebih baik, ketimbang memaksakan diri melanggar dengan sengaja merokok di sembarang tempat. Terkait pengawasan perda KTR sendiri adalah tanggung jawab masyarakat dan pihak-pihak yang sudah ditentukan di dalam Perda.

“Untuk titik-titk yang dijadikan fokus awal pemberlakuan perda KTR adalah kantor-kantor. Kita komitmen menjalankan Perda KTR di tempat kerja,” terangnya.

Ditambahkannya, pengawasan Perda KTR di kantor-kantor kedinasan menjadi tanggung jawab kepala dinas di tempat kerja masing-masing untuk mendukung kebijakan tersebut. Sementara tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh Perda, Dinkes dan Satpol PP dengan berkoordinasi dengan penegak hukum yang mengawasi. “Kita mengimbau kepada masyarakat luas agar menaati aturan yang sudah dibuat. Ini demi kepentingan bersama,” tandasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait