Dugaan Korupsi Proyek Multiyears Abrasi Pantai
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu masih memintai keterangan saksi dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan penahan abrasi pantai di Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko tahun 2017-2018.
Sebanyak 8 orang saksi sudah dimintai keterangan sejak kasus tersebut naik ke penyidikan awal bulan Septemer lalu. Saksi yang dipanggil berasal dari pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu dan pelaksana kerja. Penyidik ingin mengetahui seperti apa modus korupsi yang digunakan dalam kasus tersebut.
Siapa saja yang terlibat dan mengakibatkan kerugian negara. \"Sudah 8 saksi dimintai keterangan oleh penyidik pidsus, dari pihak BWSS dan pelaksana kerja. Pada intinya kita ingin tahu seperti apa kasus ini, selain itu untuk menambah bukti,\" jelas Kajati Bengkulu, Amandra Syah Arwan SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthyn Luther SH MH, kemarin (18/9).
Modus yang digunakan dalam korupsi tersebut, diduga pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu mensubkontrakkan proyek tersebut. Atau, selaku pemenang lelang proyek, BWSS VII memberikan subkontraktor kepada 4 perusahaan. Empat perusahaan yang ditunjuk tersebut kemudian menyuruh pihak lain mengerjakan proyek tersebut.
Cara tersebut sudah melanggar peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diubah dengan peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 yang menyebutkan proyek pekerjaan mayor tidak boleh disubkontrakkan kepada pihak lain, artinya kontrator utama harus sepenuhnya mengerjakan sendiri proyek tersebut. \"Ada sekitar 4 atau 5 subkontraktor dalam kasus ini. Sesuai aturan pekerjaan tersebut tidak bisa disubkontrakkan,\" imbuh Kasi Penkum.
Dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan penahan abrasi pantai di Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko tahun 2017-2018. Proyek tersebut dibawah tanggung jawab Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu dan dikerjakan oleh PT Berantas Adi Praya.
Proyek diduga menghabiskan anggaran Rp 87 miliar dari APBN tahun 2017-2018. Diduga kerugian negara dalam proyek tersebut lebih dari Rp 2 miliar berdasrakan hasil cek fisik tim ahli dan penyidik Kejati di lapangan beberapa waktu lalu.(167)