BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, masih menambah bukti penyidikan kasus dugaan penyimpangan lahan menghilangkan aset lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, di Kelurahan Bentiring,2015. Dengan memeriksa para saksi. Kemarin (18/9), giliran mantan Kepala BPN Kota Bengkulu, 1995, Ibnu, yang dimintai keterangan penyidik Pidsus Kejari Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Emilwan Ridwan SH MH mengatakan, penyidik memerlukan keterangan mantan Kepala BPN Kota Bengkulu, untuk memastikan keaslian peta bidang tanah yang diterbitkan pada 1995.
\"Beberapa keterangan penting salah satunya. Saksi mantan Kepala BPN Kota Bengkulu, mengakui bahwa tanda tangan yang tercantum dalam peta bidang tanah tersebut tanda tangannya. Artinya salinan peta tata bidang tersebut adalah benar produk BPN Kota Bengkulu, 1995,\" jelas Kajari.
Peta tata bidang tanah yang dipegang penyidik hanya berupa fotokopi, bukan yang asli. Dari pengakuan saksi mantan Kepala BPN Kota Bengkulu, peta yang asli seharusnya ada di Kantor BPN Kota Bengkulu.
Meski hanya mengantongi salinan peta tata bidang, tetapi dari pengakuan saksi salinan tersebut sudah sesuai dengan aslinya. Hasil keterangan dari mantan Kepala BPN tersebut, diperkuat dari hasil pengukuran ulang lahan yang dilakukan dalam waktu dekat. \"Pemeriksaan beliau belum selesai, masih kita lanjutkan besok (hari ini,red),\" imbuh Kajari.
Seperti diketahui, lahan pemkot itu, dibeli menggunakan dana APBD tahun 1995, senilai Rp 150 juta lebih. Selain Kades, Tim 9 yang ditugaskan untuk membebaskan lahan tahun 1995 lalu adalah Camat Muara Bangkahulu, Kabag Pemerintahan Pemkot Bengkulu, Sekda, Kepala BPN Kota Bengkulu, Asisten I dan Walikota. Hanya saja pada tahun itu, lahan tersebut dijual oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan harga berkisar Rp 150 sampai Rp 500 juta. (167)