\"Berdasarkan hasil pengembangan kita tetapkan satu orang tersangka, RR dia pemilik tempat hiburan malam,\" jelas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi melalui Kasubdit l Indagsi Polda Bengkulu, Ipda Novi Ari, kemarin (17/9).
Lebih lanjut Ipda Novi mengatakan, sebelumnya dari tempat hiburan malam tersebut, polisi mengamankan puluhan botol miras bermerk yang tidak memiliki izin edar dan izin penjualan. Terlebih lagi dari hasil penyelidikan, tersangka diduga mengoplos miras dengan alkohol murni. Tujuannya agar kadar alkohol dalam miras tersebut meningkat sehingga kadar alkohol tidak sesuai dengan yang tertera dalam kemasan miras. Akibat perbuatannya tersebut pelaku disangkakan undang-undang nomor 7 thun 2014 tentang perdagangan.\"Tersangka kita sangkakan Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan,\" imbuhnya.
Meski menjadi tersangka, penyidik tidak menahan RR. Karena, ancaman pidana dalam pasal yang diterapkan dibawah 5 tahun. \"Tidak kami tahan hanya diberlakukan wajib lapor,\" pungkas Ipda Novi. Dari tempat hiburan malam yang dikelola RR, polisi menyita 37 botol miras pada 24 Agustus 2019 lalu. Selain miras tak berizin, polisi juga mengamankan alkohol murni dalam botol besar. (167)