Penjual Siap Kembalikan Uang
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress -Pemkab Bengkulu Utara (BU) membenarkan telah terjadi jual beli lahan Pulau Dua. Namun, merujuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang wilayah pesisir dan pulau kecil, bahwa pulau-pulau kecil mutlak dikuasai oleh pemerintah dan tak bisa dijual belikan.
\"Setelah diberikan penjelasan para penjual lahan tersebut baru mengerti, dan mereka siap mengembalikan lahan tersebut ke pemerintah daerah,\" kata Asisten I Setdakab BU Dullah SE, kemarin.
Para penjual juga siap mengembalikan uang yang sudah mereka terima kepada para pembeli lahan. \"Apabila para pembeli keberatan dan tidak mau dikembalikan uangnya dan masih tetap ingin memiliki lahan tersebut, Pemkab akan mengambil tindakan secara hukum,\" katanya.
Dullah menegaskan jual-beli yang dilakukan merupakan ilegal dan Pihak Pemkab BU tidak sungkan untuk menempuh langkah hukum. \"Langkah hukum akan kita lakukan apabila pihak pembeli masih ingin memliki lahan tersebut,\" ujarnya.
Kemudian Dullah juga menuturkan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan sidak ke Enggano. Untuk memastikan secara langsung lahan mana saja yang telah dijual tersebut. \"Rencananya dalam waktu dekat akan turun kesana, untuk memastikan secara langsung lahan mana saja yang tekh di jual belikan tersbeut,\" pungkasnya.
Berdasarkan keterangan dari pihak kecamatan Enggano, lahan yang telah dijual secara ilegal tersebut berkisar seluas 23 hektar lahan yang dimiliki oleh perorangan berjumlah 13 pemilik lahan dan sisanya lahannya dipersiapkan untuk fasilitas lainnya seperti Tempat Pemakaman, Masjid dan Gereja.
\"Ya dari hasil penelusuran yang kita terima memang benar Pulau Dua tersebut diperjual belikan oleh warga setempat,\" tegasnya.
Ada 3 orang lebih yang menjual lahan itu, salah satunya Mantan Kades Kahyapu Masri Manan, yang menjual lahan seluas 8,5 hektar lahan kepada 7 orang diantarannya warga negara asing (WNA) atas naman Jackson Tampubolon (Suami Lorrete Warga negara Belanda) seluas 1/2 hektar dan Leli (Istri Bruce Levik warga negara Australia) seluas 2 hektar. Selain itu, mantan pejabat BA memiliki lahan seluas 1/2 hektar yang dibelinya pada tahun 2015 sebesar Rp 5 juta kepada Zulkifli Kaharuba.
\"BA memang membeli lahan seluas 1/2 hektar pada tahun 2015 lalu dari warga setempat atas nama Zulkifli Kahubar. Dari total 13 pemilik harga yang dibeli berkisar dari harga Rp 5 juta hingga Rp 30 juta,\" ujar Dullah.(127)