\"Pengambilan sumpah janji anggoat DPRD Benteng yang baru akan dilaksanakan pada Senin siang\" kata Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Benteng, Syafrudin kepada BE Minggu (8/9).
Sebelum pelantikan digelar, kata dia, berbagai persiapan sudah dilakukan. Termasuk pengadaan papan identitas (nama,red) semua anggota DPRD Benteng. Pun begitu, Syafrudin enggan berkomentar lebih jauh mengenai nama-nama unsur pimpinan. Dimulai dari ketua, wakil ketua (Waka) I dan Waka II.\"Nantinya ada ketua sementara. Ketua DPRD lama menyerahkan kursi jabatan kepada ketua sementara. Nama unsur pimpinan masih dirahasiakan,\" katanya.
Data terhimpun BE, penetapan dewan yang akan menduduki kursi unsur pimpinan merupakan kewenangan dari masing-masing dewan pimpinan pusat (DPP) partai politik (Parpol) pemenang pemilihan legislatif (Pileg) di Kabupaten Benteng awal tahun 2019 lalu.
Kursi Ketua DPRD Benteng, diambil alih oleh anggota DPRD Benteng dari Partai Nasdem sebagai peraih suara terbanyak. Selanjutnya, kursi Waka I diserahkan kepada anggota dewan dari PDIP dan Waka II dari Partai Gerindra. Sejauh ini, masing-masing DPC Parpol sudah menyampaikan sejumlah usulan nama yang disampaikan ke DPP. Informasi diperoleh, Ketua DPRD Benteng diambil alih oleh Budi Suryanto, Waka I dijabat Feri Haryadi dan Waka II dijabat oleh Evi Susanti.
Sementara itu, kinerja anggota DPRD Benteng yang lama tetap mendapat perhatian Pemerintah Daerah (Pemda). Semua anggota DPRD Benteng telah disiapkan dana purna bhakti yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Benteng.Penyaluran dana purna bhakti disesuaikan dengan kedudukan masing-masing. Untuk jabatan Ketua DPRD Benteng akan mendapatkan uang purna bhakti sebesar Rp 12,6 juta. Sedangkan, Waka I dan II sebesar Rp 10, 08 juta dan anggota DPRD sebesar Rp 9,45 juta.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Benteng, Welldo Kurniyanto SE MM, melalui Kabid Anggaran, Ade Christian SSTP mengatakan, pemberian uang purna bhakti juga disesuaikan dengan masa pengabdian. Jika masa jabatan tak mencapai 5 tahun, maka besaran uang purna bhakti tentu saja akan dikurangi.\"Perlu disampaikan, bagi anggota DPRD yang diberhentikan dengan tidak hormat maka tidak akan mendapatkan uang jasa pengabdian atau purna bhakti,\" punkas Ade.(135)