Korban KDRT, IRT Lapor Polisi

Senin 09-09-2019,14:49 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, BE – Lagi-lagi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu menerima laporan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).Berdasarkan data yang terhimpun BE, yang menjadi korban kali ini berinisial EA (30) warga Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu. Dalam laporannya itu, korban mengaku jika suaminya sendiri berinisial MD sudah melakukan KDRT yakni memukul serta menendang dan mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau jika berani lapor polisi.

Namun ancaman dan gertakan suami nya tersebut tidak membuat korban takut, buktinya korban melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian dengan tujuan agar suaminya bisa segera dipenjarakan. Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dengan laporan tersebut, Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno SSos MH membenarkannya dan saat ini laporan pun masih didalami, diselidiki serta ditindaklanjuti oleh anggota Reskrimum.

“Ya, unntuk laporan dari korban sudah masuk dan sudah kita terima, sekarang laporan tersebut sedang didalami. Pada prinsipnya setiap laporan yang masuk dengan kita dipastikan akan kita uji kebenarannya, terlapor nanti segera kita panggil untuk dimintai keterangannya apalagi ini kasus KDRT,” demikian tutupnya, kemarin (8/9). (529)

Tags :
Kategori :

Terkait