Humas PN Tais Bayuardi SH MH mengatakan perdamaian antara Pemkab Seluma dan PT BBU ini disampaikan saat persidangan lajutan yang digelar, kemarin. Kemudian Pemkab Seluma bersedia untuk memperpanjang izin eksploitasi PT BBU untuk melakukan penambangan batu bara yang sempat dihentikan pada Juni 2008 lalu oleh Bupati Seluma.
Karena pada intinya PT BBU menginginkan agar mereka diperbolehkan lagi untuk melakukan penambangan batu bara. Lantaran izin hak guna usaha (HGU) nya masih sampai tahun 2015 mendatang.
“Dalam sidang lanjutan kemarin, kedua belah pihak besedia akan berdamai dan tidak akan melanjutkan kembali sidang gugatan tersebut,” tegas Bayuardi SH MH.
Saat ini majelis hakim PN Tais sedang menyiapkan akta perdamaian antara kedua belah pihak. Sementara itu, operasi PT BBU untuk melakukan penambangan batu bara dihentikan oleh Bupati Seluma pada Juni 2008 lalu. Hal ini lantaran PT BBU tidak memperpanjang izin pinjam pakai kawasan hutan lindung yang digunakan untuk lokasi penambangan.
Sementara itu, Humas PN Tais mengatakan meskipun Pemkab Seluma bersedia memperpanjang izin namun, PT BBU masih harus melengkapi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kemenhut, kemudian izin dari BKSDA untuk dapat melakukan penambangan batu bara. Sehingga meskipun sepakat damai dan Pemkab Seluma bersedia memberikan izin, PT BBU tidak langsung bisa melakukan eksploitasi batu bara.(333)