BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Puluhan karyawan CV Makmur Abadi, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kayu yang merupakan naungan PT Internity melakukan aksi protes di kantor CV Makmur Abadi di Jalan Dua Jalur, Simpang Kandis, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Rabu (4/9). Puluhan pekerja tersebut menuntut agar hak mereka selaku karyawan dipenuhi perusahaan. Sejumlah hak yang mereka tuntut yakni BPJS ketenagakerjaan, BPJS kesehatan atau jaminan kesehatan lain yang harusnya mereka dapatkan dari perusahaan.
\"Bayangkan, sudah ada yang bekerja 4 tahun tetapi tidak ada kejelasan soal BPJS ketenagakerjaan atau jaminan kesehatan lain,\" jelas Koordinator Aksi, Hasanudin.
Aksi protes tersebut juga dipicu pemotongan gaji terhadap karyawan, karyawan masih menerima gaji dibawah rata-rata UMR Provinsi Bengkulu. Selain itu, perusahaan juga tidak memberikan perhatian kepada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja seperti terluka oleh gergaji mesin, kemudian pemecatan oleh perusahaan terhadap beberapa karyawan.
Alasannya karena karyawan izin saat jam bekerja. Padahal karyawan yang dipecat tersebut izin karena sakit dan ada juga karyawan yang keluarganya mendapatkan musibah di luar Kota Bengkulu. \"Setelah mereka masuk kerja, tiba-tiba perusahaan memberhentikan mereka. Ada juga karyawan yang diberhentikan karena dituduh provokator saat hari Jum\'at lalu karyawan melakukan aksi protes. Padahal aksi tersebut terjadi spontanitas karena ketidakpastian dari perusahaan terkait hak karyawan,\" imbuh Hasanudin.
Setelah adu argumen yang cukup panjang, akhirnya pihak perusahaan mempersilakan semua karyawan bekerja kembali, tidak ada yang dipecat. Jika dikemudian hari terjadi lagi pemecatan tanpa ada alasan jelas atau ada intimidasi dari perusahaan terhadap karyawan, aksi protes akan dilakukan lagi.
\"Tadi keputusannya dari perusahaan mempersilakan karyawan kembali bekerja. Jika tuntutan karyawan tidak dipenuhi atau ada pemecatan secara sepihak tanpa ada kejelasan aksi protes pasti kita lakukan lagi,\" pungkas Hasanudin.(167)