Penyandang Disabilitas Harus Didata

Selasa 03-09-2019,16:00 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

CURUP, BE - Guna memudahkan pemerintah dalam memberikan bantuan maupun pelatihan bagi penyandang disabilitas. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong, Zulfan Effendi SSos mengungkapkan bahwa saat ini penyandang disabilitas harus didata.

Hal tersebut menurut Zulfan sesuai dengan undang-udang nomor 8 tahun 2016 tentang Disabilitas. Dalam undang-undang tersebut menurut, Zulfan para penyandang disabilitas harus masuk dalam Sistem Informasi penyandang Disabilitas atau SIMPD Kementerian Sosial.

\"Saat ini seluruh penyandang disabilitas harus didata dan dimasukkan dalam SIMPD Kemensos,\" paparnya.

Dimana menurut Zulfan, bila nanti para penyandang disabilitas sudah terdata dan berasal dari keluarga kurang mampu maka akan mendapat bantuan dari pemerintah setiap bulannya.Selain itu, menurut Zulfan, masyarakat penyandang disabilitas baik disabilitas fisik maupun jiwa juga akan diberi bantuan untuk pengembangan usaha serta akan dibentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) khusus untuk para penyandang disabilitas.\"Bantuan yang saat ini tengah disiapkan bagia penyandang disabilitas yaitu bantuan tunai dengan jumlah penerimanya mencapai 200 orang,\" papar Zulfan.

Bantuan uang tunai tersebut, menurut Zulfan rencananya akan diberikan pada Bulan Oktober mendatang. Bantuan tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat dengan program Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB).

Dengan pentingnya para penyandang disabilitas untuk didata tersebut, Zulfan berharap kepada masyarakat Rejang Lebong yang memiliki keluarga menyandang disabilitas baik fisik maupun mental dan belum terdata untuk segera melaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong atau ke Kades maupun Lurah masing-masing sehingga nanti bisa mendapat bantuan dari pemerintah.

Sementara itu, terkait dengan jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Rejang Lebong, menurut Zulfan dari pendataan yang mereka lakukan jumlahnya mencapai 922 jiwa yang tersebar dalam 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong. Jumlah penyandang disabilitas tersebut menurut Zulfan merupakan hasil pendataan yang mereka lakukan dalam priode Januari hingga Juli 2019 ini. Zulfan memprediksi jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Rejang Lebong akan bertambah karena menurutnya tidak menutup kemungkinan ada yang belum terdata.

\"Pendataan akan terus kita lakukan dan kemungkinan jumlahnya akan bertambah dari yang ada saat ini sbenayak 922 orang, karena bisa saja ada yang masih belum terdata dan saat ini pendataan masih terus berjalan,\" demikian Zulfan.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait