SPBU Diminta Tegas Tindak Pengecer

Jumat 30-08-2019,15:25 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

TAIS, Bengkulu Ekspress - Dikeluarkannya surat edaran Nomor 3865.e/KABPH/2019, tentang Pengendalian Kuota Bahan Bakar Minyak Tertentu 2019. Membuat masyarakat Kabupaten Seluma, mengharapkan agar seluruh di Stasius Pengisian Bahan Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk bertindak dan melakukan pengawasan dalam penyaluran jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu. Termasuk menindak dan melaporkan sejumlah pengguna BBM yang tidak sesuai peruntukkannya, seperti menindak pengecer BBM yang membeli dan menjual BBM tidak sesuai ketentuan.

\"Saat ini dari tiga SPBU yang ada kita minta bertindak tegas dan mengimplementasikan surat edaran Nomor 3865.e/KABPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Bahan Bakar Minyak Tertentu 2019,\" tegas Kepala dinas Perdagangan, Industri, Koprasi dan UKM (Primdagkop-UKM) Seluma H Mulyadi Joyo Martono SSos MM kepada BE.

Dijelaskan juga, hingga saat ini Disperindagkop dan UKM belum mengeluarkan rekomendasi kepada penjual BBM eceran di Kabupaten Seluma. SPBU dapat melakukan penindakan terhadap pengecer yang belum mengantongi izin dan rekomendasi. SPBU juga dapat menindak pengecer yang melebihi dalam jumlah pengisian BBM. Begitu juga pada mereka yang melakukan tengki modifikasi serta kendaraan yang berulang kali dalam pengisi dengan tempo 24 jam.

\"Kita juga harap SPBU dapat bertindak bukan justru melayani mereka pelanggar tersebut dengan mengacu kepada edaran yang diterbitkan juli lalu,\" ujarnya.

Dalam edaran tersebut, jelas disampaikan dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar bagi kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan. Maksimal pembelian JBT Jenis Minyak Solar untuk angkutan barang roda 4 (empat) sebanyak 30 liter kendaraan hari, roda 6 (enam) atau lebih sebanyak 60 liter kendaraan/hari dan kendaraan pribadi sebanyak 20 liter kendaraan per hari. Dilarang menggunakan JBT jenis solar untuk kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, mobil TNI/ Polri, sarana transportasi air milik Pemerintah. Dilarang menggunakan JBT jenis solar untuk mobil tangki BBM, CPO, dump truk, truk trailer, truk gandeng dan mobil molen (pengaduk semen). Dilarang melayani pembelian JBT Jenis solar untuk konsumen pengguna, usaha mikro, usaha perikanan, pertanian, transportasi air yang lain, serta dua aturan lainnya.

Pengelola SPBU Sukaraja, Ferry Kepada BE menerangkan, \"Pada dasarnya sebagai lembaga penyalur yang ditunjuk Pertamina khusunya wilayah Kabupaten Seluma. Kami siap melaksanakan aturaran yang di keluarkan oleh pemerintah. Namun kita juga butuh dukungan dari kepolisian untuk menindak mereka penimbun BBM yang kerap di ingatkan dan dilarang.\" (333)

Tags :
Kategori :

Terkait