Kejati Lidik Proyek Multiyears Abrasi Pantai

Jumat 30-08-2019,10:09 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

Kerugian Negara Miliaran Rupiah

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan penahan abrasi pantai di Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko tahun 2017-2018. Proyek tersebut dibawah tanggung jawab Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu dan dikerjakan oleh PT Berantas Adi Praya. Proyek diduga menghabiskan anggaran Rp 87 miliar dari APBN tahun 2017-2018. Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Amandra Syah Arwana SH MH melalui Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan SH MH.

\"Dugaan pelanggaran proyek tersebut terlebih dulu di bidang Intel. Karena ada dugaan potensi kerugian negara diserahkan ke pidsus, kemudian kita lakukan penyelidikan, \" jelas Aspidsus, Kamis (29/8).

Lebih lanjut Aspidsus mengatakan, ada dugaan proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan spek. Dikerjakan mulai tahun 2017 sampai tahun 2018 banyak temuan yang diduga terjadi pelanggaran. Tim Intel Kejati Bengkulu dan beberapa ahli sudah melakukan cek fisik pada proyek tersebut. Secara kasat mata proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah. Belum ditambah dengan pengecekan batu yang digunakan untuk menahan ombak apakah sudah sesuai spek atau tidak. \"Dari hasil cek fisik secara kasat mata terjadi kerugian negara yang ditaksir miliaran rupiah,\" imbuh Aspidsus.

 

Saat ditanya apakah ada keterlibatan Pemkab Mukomuko atau bahkan kepala daerah pada proyek tersebut, Aspidsus mengatakan akan melihat perkembangan penyelidikan terlebih dulu. Apakah pada pelaksanaan pekerjaan pihak Pemkab Mukomuko dilibatkan atau tidak dalam proyek tersebut. \"Tetapi biasanya jika dana menggunakan APBN maka pihak BWSS langsung yang mengerjakan,\" pungkas Aspidsus.

Lidik Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Curup

Disisi lain, Kejati Bengkulu juga melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup, Kabupaten Rejang Lebong tahun 2017.

\"Sama dengan kasus korupsi yang di Mukomuko, kasus pengadaan Alkes masih dalam penyelidikan,\" ujar Aspidsus.

Pengadaan Alkes tersebut menghabiskan anggaran Rp 17,2 miliar dari ABPD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2017. Salah satu item Alkes yang dibeli adalah alat CT Scan Rp 4,3 miliar. Ada dugaan pembelian alat tersebut mendapat cashback dari perusahaan yang nilainya cukup besar. Selain itu pengoperasian alat CT Scan tersebut diduga tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP), dimana alat CT Scan tidak diletakkan didalam ruangan yang didesain khusus untuk alat CT Scan.

Bahkan Kejati Bengkulu sudah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi bukti. Salah satunya Sudirto selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia mengaku saat diperiksa banyak dimintai keterangan oleh penyidik terkait pengadaan alkes tersebut. \"Banyak yang ditanyakan, terkait alkes tersebut digunakan semua,\" jelasnya.

Selain PPK, penyidik juga memintai keterangan Direktur RSUD Curup drg Asep Setia Budiman. Pengadaan proyek tersebut menggunakan sistem E-Kalatog.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait