Kabag Pemerintahan Setda Pemkab Benteng, Drs Jaka Santoso melalui Kasubag Pemerintahan Umum dan Desa, Sukirman SSos menegaskan, hal itu telah diatur secara jelas dalam peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 tentang Pilkades.
\"Setiap anggota BPD yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa (Kades), mereka harus mendapatkan izin tertulis dari bupati,\" tegas Sukirman.
Sesuai dengan prosedur, dijelaskan Sukirman, izin tertulis dari Bupati tak bisa didapat secara langsung. Melainkan, harus diawali dengan penyampaian berkas permohonan izin ke Bagian Pemerintahan Setda Pemkab Benteng tentang rencana mencalonkan diri sebagai Kades.
\"Berkas usulan akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan secara berjenjang. Dimulai dari Asisten I hingga Sekda Benteng. Setelah mendapat disposisi Sekda, barulah izin cuti diteken oleh Bupati,\" papar Sukirman.
Sukirman menambahkan, aturan ini tak bisa dipandang sebelah mata oleh anggota BPD. Bahkan, jika nantinya ada anggota BPD terpilih, namun tak mengantongi izin dari bupati, yang bersangkutan akan langsung diberikan sanksi tegas. \"Jika dibelakangan hari ada yang diketahui menang tanpa mendapat izin bupati, anggota atau ketua BPD akan langsung diberhentikan. Secara otomatis, peraih suara terbanyak kedua akan langsung naik dan menjadi pengganti,\" pungkasnya. (135)