Sutet Dinilai Ancam Keselamatan Warga

Selasa 27-08-2019,17:23 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

SUKARAJA, Bengkulu Ekspress - Selain permasalahan tidak mengantongi izin IMB, serta titik menara 58 di desa Air kemuning belum selesai diganti rugi oleh perusahaan Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) dan Sinohydro Bengkulu. Keberadaan menara dan kabel jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) di Kabupaten Seluma, mendapat sorotan lagi. Keberadaan Sutet dinilai mengancam keselamatan warga di Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja. Pasalnya, jaringan yang melintas di atas rumah warga setempat jaraknya jarak tidak aman, serta diduga juga tidak melalui izin warga memiliki rumah.

“Dalam peraturan yang berlaku keselamatan warga yang dialiri jaringan dang anti rugi serta sudah harus mengantongi izin baru bisa berjalan pekerjaan nasional ini. Bukan malah menyalahi peraturan yang berlaku. Bahkan ini mengancam keselamatan warga,” tegas Tokoh Masyarakat Riak Siabun Zunarwan Hadidi kepada BE.

Dijelaskan, jaringan sutet ini sendiri memiliki tegangan tinggi 150 Kv sudah masuk dalam kategori Sutet dan membawa dampak negatif jika dipasang tidak sesuai SOP (standar operasional prosedur) dalam pekerjaanya. Jelas kedepan ini berkemungkinan besar merugikan warga di Desa Riak Siabun sendiri dan lama kelamaan dampaknya melus lagi yang terancam kena radiasi. “Bisa kita lihat dengan sendirinya beberapa bagunan rumah warga yang bertingkat di kawasan Riak Siabun ini nyaris dilintasi sutet dengan jarak beberapa meter saja dari jaringan yang melintas,” ujarnya.

Menurutnya, sejumlah permasalahan mulai dari ganti rugi, izin menara yang berada di babatanyang tidak sesuai dengan Garis Sepadan Pagar (GSP) dan Garis Sebadan Bagunan(GSB). Haruslah bisa di selesaikan terlebih dahulu, dan pemerintah kali ini Pemerintah kabupaten Seluma maupun Provinsi juga harus bisa bertindak tegas. Sekalipun pekerjaan ini merupakan pekerjaan nasional. Namun juga memikirkan keselamatan orang banyak. “Memang dampaknya bagus bagi pembangunan, namun efek samping pembangunan yang tidak sesuai dengan SOP ini justru membawa petaka kedepannya,” keluhnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, jika peratutan menteri ESDM No 18 tahun 2015 menegaskan jika batas minimum vertical jaringan kabel sutet dengan bangunan harus dia atas 5 meter setelah lendutan. Sedangkan, jarak beberapa bangunan dengan kabel Sutet di riak siabun dan babatan hanya berjarak 3 meter sampai 4 meter lendutan.

“Ini aturan yang menegaskan, sehingga perusahaan yang bekerja harus menjadikan patokan,” ujarnya.

Terpisah, ketika dikonfirmasi ulang kembali kepada Sekretaris Sinohydro, Egi menerangkan, memang ada sejumlah permasalahan pemasangan jaringan di lapangan, namun, kedepan dipastikan Egi,negosiasi akan dilakukan secepatnya. Mengingat pekerjaan tetap harus jalan. “Jelasnya kita tetap harus duduk satu meja yang pihak ketiga harus dihadirkan oleh pemilik lahan untuk mencari solusi,” imbuhnya.

Dengan adanya pihak ketiga yang memegang sertifikat dan dokumen sah pemilik lahan maka saat ini memang belum bisa dilakukan ganti rugi. Mengingat pihak perusahaan Sinohydro akan membayar jika surat dan dokumen sah pemilih lahan sudah ada. “Kita harap bisa diselesaikan dengan menghadirkan kedua belah pihak agar pekerjaan ini bisa berlanjut dan tidak ada permasalahan lainnya yang timbul,” pungkasnya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait