Diketahui, AE mendapatkan sabu tersebut dengan melakukan transaksi jual beli dari DG yang sudah berhasil diamankan sebelumnya. Diresnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Sachroni melalui Panit 1 Ditresnarkoba Pokda Bengkulu, AKP Hendri Saputra menjelaskan, AE dan DG ini memang sering bertransaksi narkoba.
\"Ya si AE ini mengaku bekerja sebagai salah satu staf di Bawaslu. Berdasarkan hasil pengembangan sebelumnya, kita dapati DG sering bertransaksi dengan AE. Dengan tindakan cepat terduga pelaku berhasil kita amankan berikut barang buktinya,\" terangnya, Kamis (22/8/19).
AE dan barang bukti langsung digiring ke Mapolda Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih memburu pelaku lain berinisial A yang memasok sabu tersebut dari Lubuk Linggau Sumatera Selatan ke Bengkulu. (Imn)