KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress - Abdul Karim Yahya (56) warga jalan SDN 5 kelurahan Ibul, Kota Manna yang telah menjalani hukuman penjara di rutan kelas IIB Manna Bengkulu Selatan (BS), sejak 26 Februari 2019 lalu, kembali membayar denda sebesar Rp 50 juta ke Kejaksaan Negeri BS. pembayaran denda tersebut diserahkan langsung oleh istrinya ke Kejari BS kepada Kasi Pidsus, Marjeck Ravilo SH.
“ Tadi (kemarin red), terpidana kasus lingkungan hidup membayar denda Rp 50 juta sesuai putusan pengadilan ke kejari,” kata kajari BS, Ni Made Herawati SH melalui Kasi Pidsus, Marjeck Ravilo SH didampingi Kasi Intel, Riky Musriza SH MH di ruang kerja Kasi Pidsus, Rabu (21/8).
Riky mengatakan, besaran denda yang dibayarkan Abdul karim Yahya sesuai dengan putusan MA nomor 1272 K/Pidsus/2015 tanggal 04 April 2016. Yakni Hakim MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu dan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Bengkulu yang memvonis Abdul Karim selama 2 tahun 4 bulan penjara dan 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dalam putusan tersebut perbuatan Abdul Karim melanggar ketentuan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 20 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“ Dengan pembayaran denda ini, terpidana hanya menjalani hukuman penjara tanpa ada tambahan kurungan,” ujarnya.
Sebelumnya, Abdul Karim Yahya, Selasa (26/2) dieksekusi ke rutan kelas II B Mana BS. Sebab sebelumnya, tahun 2012 lalu, Kantor lingkungan Hidup Bengkulu Selatan ada kegiatan mengadaan peralatan kebersihan diantaranya container dengan anggaran sekitar Rp 1,3 Miliar. Hanya saja, pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan. Hingga akhirnya anggota tipikor Polres Bengkulu Selatan melakukan penyelidikan. Saat itu ditetapkan dua tersangka Yakni Aji selaku PPTK dan Abdul Karim selaku kepada kantor.
Aji saat itu divonis satu tahun lebih, dirinya tidak melakukan banding hingga langsung dieksekusi ke rutan kelas IIB Manna Bengkulu Selatan. Bahkan saat ini sudah menghirup udara segar sebab sudah keluar rutan. Namun Abdul karim, saat putusan pengadilan tipikor, dirinya divonis 2 tahun 4 bulan.
Tidak terima, Karim melakukan upaya banding, putusan pengadilan tinggi menguatkan putusan pengadilan tipikor. Lalu Abdul Karim melakukan upaya kasasi ke MA. Hakim MA menolak upaya kasasinya dan menguatkan putusan PT. Sehingga kemarin, Abdul karim di eksekusi ke rutan kelas IIB Manna BS. (369)