Hakim Tolak Keterangan Saksi Meringankan

Kamis 22-08-2019,11:00 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

Sidang Suami Bunuh Istri

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis dengan terdakwa Romi Sepriawan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (21/8) sore. Penasehat hukum terdakwa, menghadirkan dua orang saksi meringankan dalam sidang yang diketuai Hakim Immanuel SH MH tersebut. Dua orang saksi yang merupakan teman dekat Romi, Niko Antoni dan Adi Noviansyah. Hanya saja, keterangan kedua saksi ditolak majelis hakim, karena dianggap tidak mempengaruhi tindak pidana yang dilakukan Romi.

\"Dua saksi ini kita hadirkan untuk menjelaskan pergaulan sehari-hari terdakwa yang mulia,\" jelas Panca Darmawan SH kuasa hukum Romi.

Saksi Niko memberikan keterangan sebelum kejadian pembunuhan, Romi sudah menunjukkan prilaku aneh. Mulai dari membagi-bagikan barang miliknya, mulai dari sandal sampai jaket. \"Waktu jualan di Pasar Barukoto, dia bagi-bagikan sendal dan jaket. Kemudian, saat kita ada di Simpang 5 Romi tiba-tiba berlari meninggalkan saya,\" jelas Saksi Niko.

Saksi Adi mengaku, keluarga Romi dan Erni sebelum kejadian terlihat harmonis dan baik-baik saja. \"Rumah tangganya harmonis,\" ujar Adi.

Sempat terjadi perdebatan antara Hakim dan Penasehat hukum terdakwa terkait dugaan gangguan kepribadian yang dialami Romi. Menurut penasehat hukum, saksi dihadirkan untuk menjelaskan sudah terjadi kelainan jiwa terhadap Romi sebelum kejadian pembunuhan. Menjawab hal tersebut, Hakim menegaskan keterangan saksi yang mengatakan bahwa Romi mengalami kelainan sudah dijelaskan secara gamblang oleh saksi ahli dokter kejiwaan RSKJ Soeprapto pada sidang sebelumnya. Saat itu dokter menjelaskan, Romi mengalami gangguan kepribadian dan sangat bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya.

\"Kalau masalah kejiwaan itu sudah dijelaskan oleh saksi ahli dokter kejiwaan. Tidak akan mempengaruhi tindak pidana, artinya tidak bisa menghilangkan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa,\" tegas Hakim Immanuel.

Sidang masih dilanjutkan pekan depan, Hakim memberi kesempatan penasehat hukum untuk menghadirkan satu orang saksi yang meringankan. Suasana sidang nampak tertib, tidak seperti sidang sebelumnya yang sempat terjadi kericuhan.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait