BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus dugaan penjualan lahan Pemerintah Kota Bengkulu di Kelurahan Bentiring, yang saat ini sedang diselidiki Kejari Bengkulu turut menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain mengatakan, DPRD Kota Bengkulu berharap Kejari Bengkulu bisa menyelesaikan kasus tersebut sebaik-baiknya. Kemudian saat di pengadilan nanti bisa membuktikan bahwa tanah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu.
\"Kita sudah koordinasi dengan Kejari Bengkulu, kita berharap Kejari bisa membuktikan lahan itu milik Pemkot Bengkulu,\" jelas Teuku.
Lebih lanjut Teuku mengatakan, salah satu sudut lahan di sekitar Korpri rencanannya akan dibangun waduk dengan luas sekitar 8 hektare. Wacana tersebut terkendala belum jelasnya lahan seluas 62 hektare yang tengah diusut tersebut apakah benar milik pemkot atau milik masyarakat.
Jika sudah terbukti, maka tinggal mengukur luas dan kedalaman serta jumlah debit air yang menggenangi sekitaran Korpri jika banjir terjadi. \"Kita akan komunikasi dengan walikota terkait wacana membangun waduk untuk menanggulangi banjir di sekitar Korpri. Setidaknya butuh lahan seluas 8 hektar untuk bangun waduk tersebut,\" imbuh Teuku.
Ditambahkan Teuku, terkait beberapa aset di Kota Bengkulu, perlu adanya pembenahan. Sebab, banyak aset tidak bergerak tidak tersertifikasi dengan baik, salah satunya lahan Korpri. Meski belum tersertifikais dengan baik bukan berarti lahan tersebut bukan aset milik Pemkot.
\"Jika sudah terbukti nanti kita ambil alih, sertifikasikan dengan layak agar bisa dilakukan pembangunan waduk,\" pungkas Teuku.(167)