Pembuatan NPWP Bisa di Lebong

Kamis 15-08-2019,11:03 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

CURUP, Bengkulu Ekspress - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup membuat kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Lebong yang ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dimana saat ini masyarakat Lebong yang akan membuat NPWP tidak perlu lagi ke KPP Pratama Curup yang ada di Kota Curup namun bisa langsung di Kabupaten Lebong.

\"Saat ini kita memberikan kemudahan bagi masyarakat Lebong yang ingin membuat NPWP yaitu bisa dilakukan di Lebong langsung tanpa harus ke Curup seperti biasanya,\" sampai Plt Kepala KPP Pratama Curup, Mawad Sri Basoeki saat dikonfirmasi Rabu (14/8) kemarin.

Dijelaskan Mawad, KPP Pratama Curup memberi kemudahan masyarakat Lebong untuk membuat NPWP di Lebong langsung salah satunya karena masalah jarak. Dimana menurut Mawad selama ini masyarakat Kabupaten Lebong kesulitan untuk membuat NPWP karena jarak dari Kabupaten Lebong ke Kota Curup tepat beradanya KPP Pratama Curup, atas pertimbangan tersebut maka saat ini KPP Pratama Curup membuka layanan pembuatan NPWP di Kabupaten Lebong.

Hanya saja menurut Mawad, pembuatan NPWP di Kabupaten Lebong tersebut tidak mereka lakukan setiap hari atau sesuai dengan jam kerja KPP Pratama Curup, namun hanya dilakukan dua hari yaitu saat kegiatan pojok pajak yang dilaksanakan KPP Pratama Curup setiap hari Rabu dan Kamis yang dipusatkan di Bank Bengkulu Cabang Muara Aman.

\"Jadi nanti masyarakat Lebong yang akan membuat NWP tidak perlu datang ke Kota Curup namun cukup ke kantor Bank Bengkulu Muara aman setiap Rabu dan Kamis dalam kegiatan pojok pajak yang kita lakukan,\" papar Mawad.

Kemudahan dalam membuat NPWP yang diberikan oleh KPP Pratama Cuurp tersebut, menurut Mawad juga sebagai jawaban atas meningkatkan permintaan NPWP di Kabupaten Lebong. Karena menurut Mawad keberadaan NPWP saat ini sangat pening karena baik untuk pengurusan izin maupun sejumlah kebutuhan lainnya saat ini sudah disyaratkan untuk menyertakan NPWP.

Dalam kesempatan tersebut, Mawad juga menjelaskan pengajuan ijin usaha selain mensyaratkan NPWP juga mensyaratkan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan selama dua tahun terakhir.

Kemudian menurut Mawad, pihaknya juga menemukan masyarakat Rejang Lebong yang sudah punya NPWP hanya saja NPWP tersebut tidak valid. Salah satu langkah yang harus dilakukan saat menemukan NPWP yang tidak valid tersebut yang bersangkutan diminta melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dua tahun terakhir. Untuk lapor SPT Tahunan mesti datang ke Curup, demikian pemikiran sebagian masyarakat di Lebong.

\"sekarang semua persoalan masyarakat umum di abupaten Lebong terkait perpajakan secara perlahan akan coba diurai melalui Pojok Pajak di Muara Aman,\" terang Mawad.

Kemudian, ia juga menjelaskan selain pembuatan NPWP, Pojok Pajak di Muara Aman juga melayani hampir semua jenis layanan perpajakan, seperti konsultasi masalah perpajakan secara umum, pembuatan kode billing, pembuatan eFIN, asistensi pengisian SPT Tahunan dan layanan lainnya.

Mawad berharap, pembukaan Pojok Pajak di Muara Aman akan mempermudah masyarakat memperoleh akses layanan perpajakan yang pads gilirsnnya akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

\"Kami berharap dengan kemudahan yang kami berikan melalui kegiatan pojok pajak ini bisa memudahkan masyarakat Rejang Lebong dalam memperoleh akses perpajakan,\" demikian Mawad. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait