Pemilihan wakil gubernur tersebut, dilaksanakan melalui sidang paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, yang dijadwalkan berlangsung, Selasa (13/8) mendatang. \"Saat voting, anggota DPRD diberi surat suara khusus yang dilengkapi foto dan nama kedua calon wakil gubernur. Voting kita gelar tertutup,\" ujar Ketua Panitia Pemilihan (Panpel) Khairul Anwar kepada Bengkuluekspress.com, Jumat (9/8).
Sedikitnya saat pemilihan harus ada 33 anggota dewan yang hadir, agar pemilihan dinyatakan sah. Penggunaan hak suara oleh anggota DPRD dilakukan bergantian, karena bilik yang disiapkan hanya ada dua. \"Seperti Pemilu, akan kita siapkan surat suara khusus dengan foto kedua calon,\" tukasnya. Sebelum pemilihan, lanjut ketua, dua calon wagub diberi waktu untuk memperkenalkan diri. (HBN)