BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Bengkulu mengusulkan ke Gubernur Bengkulu, untuk mengadakan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) angkutan berplat kuning. Hal ini mengingat lebih dari 40 persen angkutan plat kuning di Bengkulu masih menunggak PKB.
Ketua Organda Provinsi Bengkulu Saiful Anwar mengatakan, Organda mengusulkan penghapusan denda PKB plat kuning pada tahun ini. Karena selain dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit.
\"Lebih dari 40 persen kendaraan plat kuning di Bengkulu mati pajak, mereka mau membayar pajak, tetapi terkendala oleh keuangan,\" kata Saiful, kemarin (6/8).
Ia optimis bila Gubernur menyutujui pemutihan denda pajak kendaraan maka bisa menggenjot PAD. Selain itu, pemilik kendaraan yang selama ini menungga pajak, tinggal membayar tunggakan pajak saja dan tidak dikenakan denda pajak.\"Pemutihan denda pajak itu penting, kalau ditertibkan tidak efektif juga. Mereka akan tetap melanggar karena memang cuma sebagai sopir itu pekerjaan mereka,\" ujar Saiful.
Ia menambahkan, bila ini diterapkan benar-benar oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka pemilik kendaraan dan angkutan barang menyambutnya dengan baik. Karena, sudah banyak yang menanti program pemutihan PKB di Bengkulu.\"Saya rasa banyak masyarakat kita menunggu kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan nanti,\" tambahnya.
Ia juga menegaskan, Pemerintah RI juga telah menurunkan PKB untuk kendaraan angkutan umum berplat kuning. Dijelaskannya, kendaraan umum untuk orang hanya dibayar sebesar 30 persen dan angkutan barang sebesar 50 persen dari nilai pajak yang tertera. Hal tersebut telah diputuskan pemerintah baru-baru ini. Hal itu tertuang dalam Permendagri nomor 5 tahun 2018 Ayat 1, 2, 3, dan 4. \"Kita berharap hal itu bisa dijalankan Pemprov Bengkulu,\" tutupnya.
Sekda Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti SE MT mengatakan, masih menggodok usulan tersebut. Karena memang hampir beberapa tahun belum pernah dilakukan pemutihan pajak di Bengkulu. Hanya saja pada 2018, Pemerintah Provinsi Bengkulu, sudah memberikan keringanan PKB akan tetapi tidak bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
\"Nanti kita akan bahas. Klau memang pemutihan bisa jadi solusi terbaik, maka saya rasa hal itu bisa dilakukan di Bengkulu,\" tutupnya.(999)