MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress– Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, beberapa hari lalu mengamankan dua ekor siamang dari warga Kecamatan Kota Mukomuko, inisial OI (30) dan SW (48). Dua ekor siamang itu berumur 1 dan 3 tahun. Kapolres Mukomuko, AKBP Yayat Ruhiyat melalui Kasat Reskrim, AKP David Tampubolon menyampaikan, pihaknya mendapat informasi ada warga yang memiliki dan memelihara satwa dilindungi berupa owa siamang.
Berdasarkan itu, dan berkoordinasi dengan pihak BKSDA resort Mukomuko untuk mengamankan siamang tersebut dan membawa satwa serta pemiliknya ke Polres Mukomuko untuk dimintai keterangan.“Kita amankan dan masyarakat menyerahkan dengan sukarela hewan peliharaan tersebut,”ujarnya. Diamankannya dua ekor siamang ini,jelas Kasat Reskrim, berdasarkan laporan masyarakat serta mengacu pada pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Selanjutnya,dengan pertimbangan kesehatan kedua siamang tersebut telah diserahkan kepada Kesatuan Penggelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Sebelat dan BKSDA Bengkulu untuk dilepas liarkan ke habitatnya.“Dua ekor siamang kita amankan dan itu juga telah kita serahkan ke KPHK dan BKSDA untuk penangkaran terlebih dahulu diwilayah Seblat sebelum kembali dilepas liarkan ke habitatnya,”bebernya.
Sementara itu untuk pemilik kedua hewan dilindungi tersebut tidak dilakukan penahanan,hanya dimintai keterangan dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.”Kedua warga yang memelihara hewan yang dilindungi itu,kita berikan peringatan agar tidak mengulangi lagi,” demikian Kasat Reskrim.(900)