Tebang Kayu Di HPT Pria Desa Gembung Raya Diamankan

Sabtu 27-07-2019,16:04 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

ARGA MAKMUR, Bengkuluekspress.com - Kembali, Polres Bengkulu Utara (BU) melalui tim Satuan Operasi Wanalaga mengamankan terduga pelaku perambahan hutan.

Seorang pria paruh baya berinisial MS dilaporkan telah melakukan tindak pidana bidang kehutanan, yakni menebang kayu di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), serta menguasainya.

Atas laporan tersebut, MS asal Dusun Talang Lampung, Desa Gembung Raya, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten BU ini tertangkap tangan oleh Tim Ops Wanalaga di kawasan HPT Lebong Kandis Desa Gembung Raya Kecamatan Napal Putih, Kabupaten BU, pada Kamis (25/7). MS ditangkap beserta barang bukti berupa kayu yang sudah digergaji sebanyak 4 M3.

Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warga Negara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, SIK menyampaikan kepada awak media, kemarin (27/7), penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 1363 / VII / 2019 / BKL / RES BKL UTARA. MS terlibat dalam perkara, memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan Hutan.

\"Ya, berdasarkan dari laporan tersebut, MS ini melanggar Pasal 83 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf d UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Pengerusakan Hutan,\" kata Kasat Reskrim

Kasat Reskrim Jery menambahkan, selain kayu sebanyak 4 M3, polisi juga mengamankan 1 unit alat gergaji mesin (Chain Saw) dan perlengkapan lainnya berupa tali dan jerigen sebagai wadah bahan bakar chainsaw.

\"Selanjutnya, kita melakukan kordinasi dengan ahli kehutanan, serta memeriksa pelaku beserta saksi,\" pungkasnya.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait