2020, Gaji Perangkat Desa Setara PNS

Jumat 19-07-2019,16:32 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENTENG, Bengkulu Ekspress  - Kabar gembira bagi para perangkat desa di 142 desa se-Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang desa.

Dalam aturan itu, penghasilan tetap (silta) perangkat desa akan mengalami kenaikan dan setara dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan II A.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Benteng, Drs Tomi Marisi MSi mengungkapkan, bahwa implementasi terhadap aturan itu diprediksi baru akan diterapkan pada tahun 2020 mendatang.\"Paling cepat tahun 2020 nanti. Tahun ini jelas belum bisa,\" kata Tomi.

Mantan Kabag Pemerintahan Setda Pemkab Benteng ini menuturkan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam memberlakukan kenaikan Siltap perangkat desa.Sebab, jika melihat kondisi keuangan Pemerintah Desa saat ini yang hanya mengandalkan alokasi dana desa (ADD) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), maka aturan terbaru itu belum bisa diterapkan.

\"Diketahui bersama, APBD Kabupaten Benteng tak akan mampu mengakomodir kenaikan Siltap perangkat desa jika mesti setara PNS,\" jelasnya.

Hanya saja, dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sudah meminta seluruh daerah menyampaikan data jumlah desa serta perangkat yang dimiliki. Dengan harapan, permintaan data tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Pusat menggelontorkan dana tambahan khusus untuk peningkatan kesejahteraan para perangkat desa. \"Harapannya ada tambahan dana dari pusat untuk tambahan Siltap perangkat desa,\" tandasnya.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait