Sabu, Pemuda Diamankan

Jumat 19-07-2019,10:53 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Bengkulu berhasil menggagalkan transaksi Narkoba yang dilakukan tersangka (tsk) berinisial RA (32), warga Jalan Kirana Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Penangkapan tersebut dilakukan anggota di TKP Jalan Rusli Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar, Selasa (16/7) sekira pukul 18.00 WIB.

Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Sachroni melalui Kanit Opsnal Dit Narkoba Polda Bengkulu AKP Hendri Syaputra mengatakan, jika penangkapan itu lagi-lagi berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat ke anggota Dit Res Narkoba Polda Bengkulu bahwa sering dilakukan transaksi narkoba di seputaran Jalan Rusli Kelurahan Bumi Ayu.

Atas informasi awal itu, ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan yakni mengamati dan mengintai di seputaran lokasi yang dicurigai tersebut. Alhasil, dari pengamatan yang dilakukan itu diketahui jika ada pria yang belakangan diketahui berinisial RA dengan gerak geriknya mencurigakan seperti akan melakukan transaksi narkoba.

Seketika, petugas yang tidak ingin buruannya lepas pun langsung menangkap RA dan setelah dilakukan penggeledahan didapatilah dua paket narkoba jenis sabu yang disimpan tersangka dalam bungkus plastik bening. Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan satu unit HP merek Aldo yang digunakan untuk transaksi narkoba dan satu unit motor Honda Revo.

“Yang bersangkutan ditangkap saat akan bertransaksi dengan pembelinya, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar AKP Hendri, kemarin (18/7).

Lebih lanjut dikatakan jika pihaknya masih memeriksa intensif terhadap tersangka ini guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Termasuk juga menelisik sumber sabu yang didapati oleh tersangka ini dari pihak lain. “Akan kita lakukan pengembangan lebih lanjut untuk pelaku lainnya dan pelaku pun terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” demikian pungkasnya. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait