MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Sebanyak 4 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Negara Malaysia, dan tinggal di Kabupaten Mukomuko mendapatkan pengawasan dari Kesbangpol setempat. ”Empat WNA asal Malaysia itu, kita lakukan pengawasan,”ungkap Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Mukomuko, Jumaidi SH. Keempat WNA tersebut, kata Jumaidi, izin yang diterbitkan pihak Imigrasi itu adalah izin tinggal dan sebagai pekerja di salah satu perusahaan besar di Kabupaten Mukomuko.
”Keempat WNA itu izinnya masih berlaku yang diterbitkan pihak Imigrasi, dan bekerja di PT Agromuko,” katanya. Sejauh ini, kata Jumaidi, empat WNA itu belum ada ditemukan dugaan pelanggaran. Tetapi, tetap dilakukan pengawasan ketat. Untuk mengantisipasi keberadaan orang asing ilegal, pihaknya juga mengharapkan peran aktif semua pihak. Mulai dari perangkat desa/kelurahan dan kecamatan ikut melakukan pengawasan.
“Jika ada orang asing masuk,segera dilaporkan, dan pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Jikalau ditemukan ada WNA yang masuk tanpa ada dokumen izin dan lainnya, dan melakukan pelanggaran. Maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya.
Jumaidi juga menyampaikan, hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi Bengkulu. Untuk izin tinggal bagi WNA asing yang bekerja di daerah ini hanya berlaku selama 1 tahun. Jika masanya habis, yang bersangkutan harus memperpanjang lagi izinnya. Bagi pemilik saham asal luar, memiliki izin tinggal selama 2 tahun.(900)