Penetapan Caleg Terpilih Tunggu KPU RI

Rabu 17-07-2019,14:36 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TAIS, Bengkulu Ekspress - Sekalipun sudah terpilih untuk duduk di DPRD Seluma. Nasib sebanyak 30 orang calon anggota DPRD Seluma, terpilih belum ada kejelasan kapan penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaksanakan. Karena, KPU belum menerima surat nomor register dari Mahkamah Konstitusi (MK). Karenanya, penetapan caleg terpilih masih menunggu petunjuk dan instruksi dari KPU RI.

\"Kita masih menunggu dari KPU RI dan KPU kabupaten hanya bisa menunggu saja,\" tegas Ketua KPU Seluma Sarjan Effendi SPd kepada Bengkulu Ekspress. Sampai dengan saat ini Sarjan belum berani memastikan, kapan 30 orang anggota DPRD Seluma yang terpilih tersebut, ditetapkan. Menurut Sarjan, penetapan anggota DPRD Seluma terpilih, baru bisa dilaksanakan oleh KPU Seluma jika sudah ada perintah dari KPURI, serta sudah adanya nomor register dari Mahkamah Konstitusi tersebut. \"Nanti kalau sudah ada perintah, baru kita akan laksanakan Penetapan,\" sambungnya.

Sementara itu, anggota DPRD Seluma periode 2014 - 2019, mengakhiri masa kerjanya pada tanggal 27 Agustus mendatang. Berkanaan hal ini semestinya penetapan anggota DPRD terpilih tersebut harus segera dilaksanakan. Sebelumnya kata Sarjan, telah dilakukan koordinasi ke sekwan untuk mengetahui batas akhir masa jabatan. Hal itu untuk dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Bengkulu.

\"Sesuai hasil Koordinasi ke Sekwan bahwa batas akhir masa jabatan anggota DPRD saat ini, yaitu per tanggal 27 Agustus nanti. Artinya tersisa 40 hari lagi,\" ujarnya.

Meskipun demikian, Sarjan memastikan penetapan Caleg terpilih ini pasti dilaksanakan sebelum batas akhir masa jabatan anggota DPRD saat ini. Setelah dilakukan penetapan, KPU mengusulkan nama-nama Calon terpilih berdasarkan pleno ke Gubernur melalui bupati. Setelah itu, baru dilakukan pelantikan.  \"Terpenting kita tunggu surat dari MK baru bisa bertindak,\" imbuhnya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait