4 Penambang Ilegal Ditangkap

Rabu 17-07-2019,13:50 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

LUAS, Bengkulu Ekspress- Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kaur, melalui Unit Tipiter berhasil menciduk empat orang pelaku pengelola tambang galian C ilegal di Desa Tuguk Kecamatan Luas Kabupaten Kaur, Selasa (16/7). Empat pelaku berinisial RO (35), HE (30), UJ (45), warga Desa Kasuk Baru Kecamatan Tetap dan SU (52), warga Desa Tuguk diamankan setelah Unit Tipiter Polres Kaur mendapat aduan dari masyarakat, bahwa keberadaan tambang galian C itu beroperasi tanpa mengatongi izin.

“Untuk saat ini para pelaku bersama barang bukti mobil bermuatan material batu sudah kita amankan di Polres Kaur,” kata Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Welli Wanto Malau SIK MH, kemarin (16/7).

Dikatakan Kasat, empat pelaku diamankan sekitar pukul 09.00 WIB di sekitar lokasi quary milik pelaku SU di Desa Tuguk Kecamatan Luas. Penangkapan pelaku ini berawal dari anggota Polres Kaur mendapati laporan warga setempat, dimana jika para pelaku seringkali mengambil batu kali di sekitar lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.

Mendapati laporan itu, anggota Tipiter Polres Kaur langsung bergegas menuju lokasi dan saat tiba dilokasi polisi langsung mengamankan pelaku saat sedang memasukkan batu ke dalam mobil pick up. Dari tangan para pelaku itu polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam dengan Nopol BE 8026 PU yang berisi 1,5 kubik batu.

“Batu ini dijual pelaku perkubik 70 ribu dan sebenarnya izin quary tempat pelaku ngambil batu itu sudah habis sejak tahun 2015, tapi mereka tetap melakukan penambangan ilegal itu,” terang Kasat.

Ditambahkan Kasat, selama ini penertiban aktivitas pertambangan pasir atau batu di wilayah Kaur banyak menemukan kendala. Meski demikian, pihaknya tetap komitmen untuk menertibkan para pelaku tambang yang secara keseluruhan masih dinyatakan ilegal. Kendati demikian, para pelaku tambang ilegal diakui Kasat cukup cerdik dalam menjalankan aktivitasnya. Karena, setiap akan dilakukan penertiban, tak jarang para penambang sudah banyak yang mengetahuinya terlebih dahulu.

“Memang susah juga kita tertibkan. Kadang-kadang mereka (penambang) suka kucing-kucingan dengan kita. Intinya, polisi tidak ada yang terlibat dalam aktivitas itu, dan siap pun yang tertangkap akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Akibat perbuatanya itu, para pelaku terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Kaur, dan pelaku dijerat pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 mengatur penambangan mineral dan batu bara dengan ancaman maskimal 10 tahun penjara. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait