Tak Bayar Pajak, Pasar Malam Ditutup

Selasa 16-07-2019,15:48 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TALANG EMPAT, Bengkulu Ekspress - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) semakin gesit dalam mengejar target pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya adalah dari sektor pajak hiburan yang ada di Kabupaten Benteng.

Bahkan, tim pemeriksa hiburan langsung diterjunkan untuk memeriksa besaran wajib pajak yang harus dikeluarkan oleh pengelola hiburan pasar malam di Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Benteng.Pantauan BE, tim pemeriksa hiburan yang dipimpin Kabid Pendapatan BKD Kabupaten Benteng, Tripuja Nugraha SSos memeriksa pasar malam tersebut, Selasa (15/7) siang.

Sayangnya, rombongan belum berhasil bertemu dengan pihak pengelola pasar malam yang sudah beroperasi sejak beberapa hari yang lalu.\"Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Hiburan, semua objek hiburan wajib dikenakan pajak,\" kata Tripuja.

Lebih lanjut, Tripuja menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap semua usaha hiburan yang beraktivitas di Kabupaten Benteng.Selain harus mengantongi izin resmi, kegiatan usaha juga harus memberikan konstribusi kepada Kabupaten Benteng.

Menurut Tripuja, sumbangsih dari usaha hiburan nantinya akan digulirkan kembali demi kepentingan masyarakat. Baik untuk pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana yang diperlukan oleh masyarakat.\"Jika tak mau membayar pajak, kami bisa memberikan sanksi berat kepada pelaku usaha. Kami bisa menutup usaha bagi yang tidak bersedia membayar kewajiban,\" tegas Tripuja.

Sesuai dengan ketentuan, penetapan besaran wajib pajak juga tak akan dilakukan secara asal-asalan, melainkan disesuaikan dengan banyaknya tiket masuk yang terjual. \"Semakin banyak tiket masuk yang terjual, maka akan semakin banyak pula pajak yang mesti dikeluarkan. Sesuai perhitungan, pajak yang harus dikeluarkan 10 persen dari harga tiket masuk (HTM),\" demikian Tripuja.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait