Berkas 3 Tersangka Ganja P 21

Kamis 14-02-2013,15:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Setelah dinyatakan lengkap atau P21, berkas 3 orang tersangka kasus ganja kemarin (13/2) dilimpahkan penyidik Sat Narkoba Polres Lebong ke jaksa. Pelimpahan tahap 2 bagi tersangka Da (32), warga Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, Aa (28) yang merupakan pengedar ganja warga dan pengguna narkoba berinisial Ns (29) warga Kampung Muara Aman Lebong Utara menandai kasus tersebut sudah melewati tahap penyidikan polisi.

Kapolres Lebong, AKBP Roh Hadi SIK melalui Kabag OPS AKP Ruri Roberto SH SIK didampingi Kasat Narkoba IPTU Ngatmin SH membenarkan pelimpahan Berkas perkara barang bukti dan para tersangka tersebut. \"Pelimpahan tersangka ini kita lakukan karena seluruh berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Seluruh berkas, barang bukti maupun para tersangka langsung kita kirim ke kejaksaan untuk selanjutnya mereka ini akan menjadi tahanan jaksa,\" jelas Ngatmin.

Terpisah, Kajari Tubei Rudi Indra Prasetya SH MH melalui Kasi Pidum Bastian Subuh SH mengakui telah menerima ketiga berkas kasus narkoba tersebut. Bahkan, sambungnya, kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang sudah diterima pihaknya. \"Iya berkas sudah kita terima, selanjutnya kalau telah dipastikan lengkap akan kita lanjutkan ke tahapan hukum selanjutnya,\" kata Bastian.

Sementara itu, dari hasil tes urine yang dilakukan, ketiga tersangka tersebut dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Dari tangan Da, polisi mengamankan 1 linting ganja sisa pakai terbungkus kertas rokok dengan berat 0,1 gram. Da sendiri dijerat dengan pasal 111 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Dari tangan tersangka Aa, polisi berhasil mengamankan sebanyak 30 paket ganja berukuran kecil yang dibungkus dengan koran. Aa sendiri dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan dari tangan tersangka Ns polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja. Ns sendiri dijerat dengan pasal 111 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 thn 2009 tentang narkotika.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait