Dihadapan Ketua Komisi I, Sri Rezeki, SH dan anggotakomisi. Mewakili Ketua Forum Marwah ASN Bengkulu, Herawansyah mengatakan, seluruh ASN yang sudah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) di Provinsi Bengkulu. Mulai dari ASN di lingkungan pemerintah provinsi maupun di kabupaten/kota, berharap diaktifkan kembali.
\"Kita datang penuh harapan, perjuangan ini dapat didukung komisi I. Tidak apa-apa kami dipecat, karena kepala daerah menjalankan aturan. Tapi ada perintah undang-undang, kami harus diaktifkan kembali. Inilah yang kami upayakan dan bicarakan dengan komisi I,\" kata Herawansyah kepada Bengkuluekspress.com, Senin (15/7)
Herawansyah menerangkan, dalam aturannya disebutkan jika ASN yang terkena PDTH merasa keberatan bisa mengajukan keberatan. Dalam hal ini, mereka sudah menyampaikan keberatan dalam kurun waktu sebelum 21 hari setelah pasca PDTH. \"Kalau tidak kami sampaikan, maka itu dianggap menerima. Jadi, pihak yang menandatangani PDTH harus menjawab keberatan kami itu dalam waktu 10 hari,\" jelasnya.
Hanya saja, lanjutnya, keberatan yang disampaikan tidak dijawab hingga waktu 10 hari sesuai aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, ASN yang sudah dilakukan PDTH harus diaktifkan kembali. \"Lagian juga, ada beberapa daerah di luar Bengkulu, tidak menjalankan SKB ini, karena mereka aturan ini tidak sesuai dengan undang-undang. Diantaranya, aturan ini berlaku surut, semua ASN terlibat korupsi, dan kejahatan di dalam jabatan dilibas. Meskipun perbuatannya dilakukan sebelum aturan ini ditetapkan,\" pungkasnya.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Sri Rezeki, SH mengatakan, akan memanggil semua pihak terkait pelaksanaan PDTH. Politisiperempuan dari PDIP itu, mengapresiasi langkah dari ASN yang sudah dilakukan PDTH tersebut.
\"Kita pada dasarnya sebagai wakil rakyat, akan melakukan upaya di dalam mencari kebenaran. Namun tetap, kami akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami menyoroti, aturan PDTH ini kok berlaku surut. Ini tak dibenarkan sebab bertentangan dengan undang-undang,\" ungkapnya.
Ditambahkan Sri, Informasinya juga, ada daerah yang tidak menjalankan aturan ini. Makanya komisi 1 bakal melakukan koordinasi hingga ketingkat pusat terkait hal ini
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu,Nopian Andusti, MT mengatakan, terkait tuntutan ASN yang sudah dilakukan PDTH untuk diaktifkan kembali ASN tidak bisa begitu saja dilakukan. Apalagi itu hanya dengan alasan, nota keberatan yang disampaikan tidak dijawab dalam waktu 10 hari seperti yang disampaikan Ketua Forum Marwah ASN Bengkulu, Herawansyah. \"Tidak begitu. Kita bisa diakal-akali, sampaikan nota keberatan ke kita, nanti kita akan lambatkan jawabannya. Kan dengan begitu, ASN yang sudah di PTDH bisa aktifkan kembali. Sekali lagi, tidak begitu,\" ujar Nopian.
Ditegaskan Nopian, melakukan PDTH terhadap ASN bukanlah perkara mudah bagi seorang kepala daerah. Karena itulah, PDTH yang dilakukan dipastikan sudah dengan penuh pertimbangan. \"Sebenarnya kita tidak ingin melakukan pemecatan itu. Tapi kita harus, ini perintah undang-undang. Soal aturan PDTH berlaku surut, kita pun hanya menjalankan perintah undang-undang. Jadi setiap ASN yang terlibat korupsi, asusila, narkoba, teroris yang putusan inkrah belaku baginya aturan PDTH,\" tutup Nopian. (HBN)