Ditetapkan Tersangka, Dirut PT BMQ Ajukan Prapradilan

Selasa 16-07-2019,08:34 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin siang (15/7/19), menggelar sidang prapradilan yang diajukannya pemohon Direktur Utama (dirut) PT Bara Mega Quantum (BMQ), Nurul Awaliyah atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu. Nurul ditetapkan tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan uang pada perusahaan yang dipimpinnya.

Pada persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal, Hascaryo, SH, MH tersebut, juga dihadiri ouasa hukum pemohon dan termohon. Dalam gugatannya, pihak dari pemohon yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Candra Irawan mengatakan, dalam gugatan praperadilan ini pihaknya keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik polda.

“Pada kasus ini ini ranahnya perdata, bukan pidana, kami menyayangkan sikap penyidik yang telah menetapkan tersangka terlebih dahulu tanpa menunggu hasil putusan dari MK (Mahkamah Konstitusi) terkait kepemilikan perusahaan PT BMQ,” kata Candra Irawan.

Lebih lanjut dikatakannya, mengenai sangkaan pasal penipuan dan penggelapan uang yang disangkakan oleh penyidik tidak mempunyai dasar hukum. Menurutnya, pihaknya juga telah mempunyai akta perdamaian dengan pihak pelapor dan telah mengembalikan uang kepada pihak pelapor.

Setelah menyerahkan permohonan gugatan prapradilan kepada hakim tunggal, sidang langsung ditutup. Sidang yang berlangsung singkat tersebut, dilanjutkan pada 16 Juli 2019 besok dengan agenda jawaban dari termohon yang dalam hal ini akan disampaikan oleh Bidkum Polda Bengkulu. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait