BENGKULU, Bengkulu Ekspress– Diduga jadi korban dari keganasan pihak leasing, Adi Gunawan (30) warga Jalan Nangka Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu pada Rabu (10/7) siang mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu. Kedatangannya tersebut dengan maksud untuk mempertanyakan terkait perkembangan laporan yang disampaikannya pada 11 Februari 2019 lalu.
Berdasarkan data yang terhimpun BE, laporan yang disampaikannya berkaitan dengan dugaan pencurian dan perampasan satu unit mobil Xenia dengan nopol BD 1306 LA oleh karyawan pihak leasing bersama satu oknum anggota polisi berseragam lengkap. Menurutnya, kejadian berawal pada Sabtu (9/2) sekitar pukul 11.00 WIB, korban yang didatangi oleh 4 orang pelaku yang salah satu diantaranya mengaku berinisial SO yang berasal dari debt collector leasing.
Dari keempatnya itu, salah satunya adalah diduga sebagai oknum anggota Polri yang berpakaian dinas namun tidak diketahui persis baik nama maupun kesatuannya. Pada saat itulah terlapor SO kemudian mempertanyakan angsuran mobil korban yang sudah menunggak selama 5 bulan.
“Dia mengatakan kalau mobil saya sudah nunggak selama 5 bulan, namun pada saat itu seingat saya hanya nunggak 3 bulan. Saya katakan, kalau saya belum bisa tuk bayar selama tiga bulan itu, kalau dua bulan saya bayar namun dia tidak mau dan akhirnya mobilnya dibawanya ke kantor,” ujar Adi.
Wadir Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Anjas Gautama Putra SIK mengatakan, jika untuk laporan korban Adi Gunawan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Menindaklanjuti laporan itu penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk meminta keterangan dari pihak leasing. “Mungkin dalam waktu dekat akan kita lakukan gelar perkara untuk mengetahui unsur pidananya terpenuhi atau tidak,” demikian tutup Anjas. (529)