Tahun ini, Pemkab Kepahiang mengalokasi dana sebesar Rp 13 miliar dengan rincian RP 8,6 miliar dari pusat dan Rp 4,6 miliar APBD Kabupaten Kepahiang yang diperuntukan bagi untuk 12 kelurahan.
Anggaran Dana Kelurahan merupakan instruksi Peraturan Pemerintah (PP) no 17 tahun 2018 tentang kecamatan. Bahwa Pemerintah Kabupaten diwajibkan menganggarkan dana kelurahan, pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan melibatkan kelompok masyarakat atau organisasi kemasyarakatan. (320)