Dana Kelurahan Bisa Dicairkan

Rabu 10-07-2019,15:33 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Peraturan Bupati (Perbup) terkait Dana Kelurahan sudah rampung. Sehingga jajaran kelurahan sudah bisa memproses pencairan dana kelurahan tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Zamzami Zubir SE MM mengatakan, jika Perbup sudah ditanda tangani. Sehingga proses selanjutnya berada di Dinsos PMD untuk memproses dana kelurahan tersebut. “Perbup sudah, tinggalkan proses di juklak dan juknisnya,” ucap Sekda.

Tahun ini, Pemkab Kepahiang mengalokasi dana sebesar Rp 13 miliar dengan rincian RP 8,6 miliar dari pusat dan Rp 4,6 miliar APBD Kabupaten Kepahiang yang diperuntukan bagi untuk 12 kelurahan.

Anggaran Dana Kelurahan merupakan instruksi Peraturan Pemerintah (PP) no 17 tahun 2018 tentang kecamatan. Bahwa Pemerintah Kabupaten diwajibkan menganggarkan dana kelurahan, pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan melibatkan kelompok masyarakat atau organisasi kemasyarakatan. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait